Senin 11 Nov 2013 16:14 WIB

Brimob Tembak Satpam Akan Dibawa ke Peradilan Umum

Rep: Gilang Akbar Prambadi/ Red: Yudha Manggala P Putra
Penembakan. Ilustrasi.
Foto: rawstory.com
Penembakan. Ilustrasi.

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA—Mabes Polri memastikan Briptu W, anggota Brimob yang pekan lalu menembak mati seorang Satpam di Cengkareng, Jakarta Barat (Jakbar) akan diproses di peradilan umum. Polri menyatakan, aksi memalukan W tak hanya akan diganjar hukuman kode etik saja.

 

“Ada prosesnya, akan dibawa ke pengadilan umum,” ujar Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Kombes Agus Rianto di Jakarta, Senin (11/11).

 

Namun menurut Agus, penyelidikan kepada W masih perlu dilakukan lebih dalam guna mendapatkan rincian keterangan yang lengkap. Dia berujar, penyidik Polres Jakbar perlu melengkapi berkas agar dapar segera naik di ke persidangan.

 

Agus mengatakan, sementara menurut keterangan pelaku, penembakan yang dilakukan di depan Komplek Ruko ini dilakuakn dengan tidak sengaja. Niat W yang dengan gegabah ingin menakut-nakuti korban bernama Bachrudin ini dikatakannya hanya sekedar gertakan.

 

Tak disangka, saat W mengacung-ngacungkan senjatanya, pistol revolver yang tergolong jenis senapan kuno ini meletus. Diduga, kata dia, W lupa memutar silinder senjatanya hingga membuat peluru termuntahkan ke araha dada kiri Bachrudin.

 

“Dia bilang dari awal tidak ada niat, tapi tentunya sampai saat ini W masih diperiksa. Dan untuk anggota lainnya yang memegang senjata langkah Mabes Polri tetap melakukan pengawasan dan pembinaan personel agar tidak terjadi lagi,” kata perwira melati tiga ini.

 

Sebelumnya, Selasa (5/11) W menembak Bachrudin, seorang Satpam di kawasan Ruko Cengkareng, Jakarta Barat (Jakbar). Dari pengakuannya, dia berniat menakut-nakuti korban dengan senpi yang ia bawa.

 

Namun, pistol jenis revolver miliknya meletus dan menghujam dada kiri korban. Dia sendiri menakut-nakuti karena tidak mendapat gerakan hormat dari korban.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement