REPUBLIKA.CO.ID, MATARAM -- Sebanyak lima orang Pegawai Negeri Sipil (PNS) berhasil dirazia Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) NTB di sejumlah pasar tradisional di Kota Mataram karena jalan-jalan di luar kantor saat jam kerja tanpa izin pimpinannya.
"Lima PNS itu dirazia karena keluar ke pasar tanpa surat izin pada saat jam kerja," Kepala Seksi Pembinaan Pengawasan dan Penyuluhan Satpol PP Propinsi NTB, M Tayeb usai kegiatan sidak, Senin (11/11).
Ia mengatakan, lima orang PNS itu ditemukan pada tiga pasar tradisonal di Kota Mataram, yakni Pasar ACC, Pasar Dasan Agung dan Pasar Kebon Roek Ampenan.
Menurut dia, keluar tanpa berbekal surat tugas/izin pada saat jam kerja ini melanggar PP No 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, pasal 3 butir 11 yang menyebutkan tentang kewajiban dan larangan dalam jam kerja.
"Kegiatan razia pegawai ini merupakan salah satu upaya peningkatan disiplin bagi PNS," katanya.
Sebagai tindak lanjut, pihaknya telah membuatkan Berita Acara Pemanggilan (BAP) kepada lima PNS tersebut yang berasal dari beberapa dinas atau instansi lingkup Pemerintah Provinsi NTB.
"BAP ini nantinya akan dikirim ke Badan aKepegawaian Daerah (BKD) dan dikoordinasikan dengan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait untuk dilakukan pemanggilan sekaligus pembinaan," katanya.
Menurut dia, kegiatan Sidak terhadap PNS ini merupakan program kerja Satpol PP NTB bersama dengan tim, dilaksanakan pertiga bulan sekali.
Diharapkan, dengan adanya kegiatan sidak ini mampu memberikan pembelajaran sekaligus efek jera terhadap PNS, agar tidak keluar tanpa izin pada saat jam kerja.
"Sebelumnya pada tanggal 6 November 2013, kami juga telah melakukan sidak serupa ke pusat-pusat perbelanjaan modern di Kota Mataram, dan berhasil menjaring 10 PNS yang keluar tanpa izin pada jam kerja," katanya.
Kegiatan razia dilakukan bersama tim Satpol PP sebanyak 10 orang dan berlangsung selama satu setengah jam.