REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta telah memutus vonis kepada terdakwa kasus suap pengaturan kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Ahmad Fathanah dengan hukuman pidana selama 14 tahun penjara.
Baik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan pihak Fathanah telah menyatakan banding terhadap putusan tersebut.
"Ya, kita akan banding," kata juru bicara KPK, Johan Budi SP dalam jumpa pers di gedung KPK, Jakarta, Senin (11/11).
Johan menambahkan pihaknya telah menyatakan banding kepada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada Senin (11/11).