Senin 11 Nov 2013 17:34 WIB

KPK dan Fathanah Banding Putusan Hakim Pengadilan Tipikor

Rep: Bilal Ramadhan/ Red: Djibril Muhammad
Terdakwa kasus dugaan suap pengurusan kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian Ahmad Fathanah menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (16/8).
Foto: Antara
Terdakwa kasus dugaan suap pengurusan kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian Ahmad Fathanah menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (16/8).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta telah memutus vonis kepada terdakwa kasus suap pengaturan kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Ahmad Fathanah dengan hukuman pidana selama 14 tahun penjara.

Baik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan pihak Fathanah telah menyatakan banding terhadap putusan tersebut.

"Ya, kita akan banding," kata juru bicara KPK, Johan Budi SP dalam jumpa pers di gedung KPK, Jakarta, Senin (11/11).

Johan menambahkan pihaknya telah menyatakan banding kepada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada Senin (11/11).

Sebab, hari ini merupakan hari terakhir untuk menyatakan banding atau tidak terhadap putusan majelis hakim yaitu tujuh hari sejak putusan tersebut dikeluarkan yaitu pada 4 November 2013 lalu.

Sedangkan untuk nota banding, ia melanjutkan, KPK akan diberikan waktu selama 14 hari sejak putusan tersebut diputus.  Sehingga KPK akan merumuskan lagi keberatan-keberatan terhadap putusan majelis hakim di dalam nota banding.

"Dari penerapan pasal, dakwaan ke tiga yang pasal 5 UU TPPU, jaksa meyakini dakwaan itu bisa dikenakan. Untuk nota bandingnya masih akan dirumuskan lagi oleh penuntut umum KPK," katanya menjelaskan.

Sementara itu, pihak terdakwa Ahmad Fathanah juga telah mengajukan banding terhadap putusan terhadap kliennya ini. Tim kuasa hukum Fathanah telah menyatakan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada hari ini juga.

"Sudah menyatakan banding ke pengadilan," kata salah satu kuasa hukum Fathanah, Sugiyono dalam pesan singkat kepada Republika.

Sebelumnya majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta membacakan putusan hukuman untuk terdakwa kasus suap dalam pengaturan kuota impor daging sapi dan tindak pidana pencucian uang, Ahmad Fathanah pada Senin (4/11) lalu.

Dalam sidang tersebut, majelis hakim memutus vonis hukuman pidana selama 14 tahun penjara kepada fathanah.

Majelis hakim menilai Fathanah telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam pengurusan permohonan kuota impor daging sapi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Fathanah juga diminta membayar denda Rp 1 miliar subsidair enam bulan kurungan.

Fathanah dinilai melakukan tindak pidana korupsi dalam pengurusan penambahan kuota impor daging sapi PT Indoguna Utama sebagaimana dalam dakwaan primer pasal 12 huruf a Undang Undang Nomor 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sedangkan untuk tindak pidana pencucian uang (TPPU), Fathanah dinyatakan bersalah sebagaimana dakwaan kedua pasal 3 UU Nomor 8/2010 tentang pencegahan dan pemberantasan TPPU juncto pasal 65 ayat 1 KUHP.

Namun, majelis hakim menyatakan Fathanah tidak bersalah dalam melakukan TPPU sebagaimana dakwaan ketiga pasal 5 UU Nomor 8/2012 tentang TPPU juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto pasal 65 ayat 1 KUHP.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement