REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menolak izin yang diajukan tersangka Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan untuk menghadiri proses pemakaman kakak iparnya, Hikmat Tomet yang merupakan suami Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah.
"Saya datang menyampaikan surat protes keras kepada pimpinan KPK karena sikap dan tindakan mereka yang tidak berperikemanusiaan, sewenang-wenang dan terkesan menunjukkan keangkuhan kekuasaan, the arogant of power," kata salah satu kuasa hukum Wawan, Adnan Buyung Nasution yang ditemui di gedung KPK, Jakarta, Senin (11/11).
Adnan menjelaskan kliennya meminta izin karena sedang mendapatkan musibah yaitu suami dari kakaknya meninggal dunia. Pihak keluarga sangat mengharapkan kehadiran Wawan di rumah duka untuk menshalatkan dan memakamkan jenazah kakak iparnya itu.
Ia menyatakan selama 50 tahun menjadi pengacara, tidak pernah berurusan dengan penolakan yang tidak berperikemanusiaan seperti ini. Menurutnya hal ini bukan cara untuk menegakkan negara hukum, akan tetapi malah menginjak keadilan.
Penyampaian surat protes ini juga sebagai tanda peringatan untuk KPK, apalagi ia mengklaim sebagai konseptor berdirinya KPK dan ikut membuat UU KPK. "Ini peringatan bagi KPK. Saya konseptor berdirinya KPK, ikut membuat UU KPK tapi kalau begini saya khawatir yang teraniaya adalah masyarakat nanti," tegas pengacara senior ini.
Sementara itu juru bicara KPK, Johan Budi SP menyatakan ia hanya menyampaikan penolakan ijin dari Kepala Rutan KPK. Alasan penolakan ijin ini yaitu karena alasan pengamanan kasus dan karena Hikmat Tomet bukan saudara kandung Wawan.
Jika tim pengacara Wawan menempuh langkah hukum dari keputusan tersebut, ia mempersilahkannya. Menurutnya pihak tersangka memiliki hak untuk menempuh jalur hukum jika ada tindakan yang tidak tepat dilakukan institusi penegak hukum.
"Kalau pengacara TCW (Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan) menempuh jalur hukum, silahkan saja, itu haknya. Kita ikut berduka cita (atas meninggalnya Hikmat Tomet)," ujar Johan.