REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polda Metro Jaya sudah memberkaskan perkara AQJ. Hari ini, Selasa (12/11), berkas itupun sudah diserahkan kepada pihak Kejaksaan untuk diperiksa.
Tidak ada tersangka lain, seperti orang tua AQJ. Polisi menetapkan anak musisi Ahmad Dhani itu sebagai tersangka tunggal kasus kecelakaan yang menewaskan tujuh orang di Tol Jagorawi KM 8.
Wadirlantas Polda Metro Jaya, AKBP Sambodo Purnomo mengatakan, secara tidak langsung, kasus ini menjadi pelajaran yang disampaikan kepada seluruh orang tua. "Orang tua harus segera sadar," tuturnya, Senin (11/10).
Pihaknya juga mengajak orang tua melihat dan membimbing anak dari sisi edukasi dan sosialnya. Sehingga kasus kecelakaan ini diharapkan tak terjadi lagi.
Sebab, ia menilai tidak hanya orang tua yang bertanggung jawab, tapi guru sekolah juga. Dan semoga dapat menjadi perbaikan ke depan. "Supaya ada sanksi pada orang tua yang membiarkan anak mengemudikan kendaraan di bawah umur," tuturnya mengakhiri.