Selasa 12 Nov 2013 18:13 WIB

KPK Akan Periksa WNA Pemberi Suap Rubi

 Ketua KPK Abraham Samad memberikan keterangan pers terkait pemberian penghargaan Ramon Magsaysay Award 2013 kepada KPK di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (21/8). ( Republika/Wihdan)
Ketua KPK Abraham Samad memberikan keterangan pers terkait pemberian penghargaan Ramon Magsaysay Award 2013 kepada KPK di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (21/8). ( Republika/Wihdan)

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Komisi Pemberantasan Korupsi akan memeriksa pemberi suap kepada mantan Kepala Satuan Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi Rudi Rubiandini yang merupakan warga negara asing.

"Jadi kami tidak ada kendala untuk memeriksa warga negara asing, apalagi hanya memeriksa dia sebagai saksi," kata Ketua KPK Abraham Samad menjawab pertanyaan wartawan seusai menghadiri pelantikan Direktur Jenderal Pemasyarakatan di Jakarta, Selasa.

Dalam surat dakwaan Operational Manager dan Komisaris PT Kernel Oil Pte Limited (KOPL) Indonesia Simon Gunawan Tandjaya terungkap bahwa Rudi menerima uang 200 ribu dolar Singapura dan 900 dolar AS dengan atau Rp10,38 miliar dari pengusaha asal Singapura Widodo Ratanachaithong untuk mengatur pelaksanaan lelang terbatas minyak mentah dan kondensat bagian negara di SKK Migas.

"Karena pernah ada warga negara yang menjadi tersangka; ada Malaysia, Jepang, jadi untuk memeriksa si Widodo itu hal yang mudah," tambah Abraham.

Sebelumnya KPK pernah menjadikan dua warga negara Malaysia yang membantu pelarian istri Muhammad Nazaruddin, Neneng Sri Wahyuni keluar negeri.

Keduanya divonis 7 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan karena dianggap terbukti melakukan perbuatan menghalang-halangi penyidikan.

Abraham mengaku bahwa semua pihak yang terlibat dalam kasus tersebut akan diperiksa.

"Semua informasi yang masuk ke KPK, data akan ditindaklanjuti dan didalami, maksudnya dilakukan pemanggilan dan pemeriksaan, apakah orang ini hanya sebagai saksi atau ditingkatkan jadi tersangka jadi tidak usah khawatir atau dipetieskan," jelas Abraham.

Widodo adalah perwakilan dari empat perusahaan di Indonesia yaitu Fossus Energy Ltd, Kernel Oil Pte Ltd, Fortek Thailand Co. Ltd dan World Petroleum Energy Pte Ltd.

Dalam sidang di pengadilan Tipikor Jakarta pada Senin (11/11), saksi Direktur Keuangan KOPL, Prima Hasyim Karsidik mengungkapkan bahwa ada pencairan uang 200 ribu dolar AS, 300 ribu dolar AS dan 400 ribu dolar AS berasal dari persetujuan Widodo langsung.

Simon yang dianggap sebagai tangan kanan Widodo di Indonesia pun tidak bisa mencairkan uang jika tanpa sepengetahuan dan persetujuan Widodo.

sumber : antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement