Rabu 13 Nov 2013 05:50 WIB

Jarang Masuk Kerja PNS Ini Diberhentikan

 Ribuan peserta mengikuti ujian Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kementerian Kesehatan di Stadion Gelora Bung Karno, Jakarta, Ahad (3/11).  (Republika/Rakhmawaty La'lang)
Ribuan peserta mengikuti ujian Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kementerian Kesehatan di Stadion Gelora Bung Karno, Jakarta, Ahad (3/11). (Republika/Rakhmawaty La'lang)

REPUBLIKA.CO.ID, MUKOMUKO -- Inspektorat Wilayah Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, memberhentikan tidak dengan hormat dua orang pegawai negeri sipil pemerintah setempat yang mangkir kerja berbulan-bulan tanpa keterangan.

"Dua orang pegawai negeri sipil diberhentikan karena melakukan pelanggaran berat, tidak masuk berbulan-bulan tanpa keterangan," kata Inspektur Inspektorat Wilayah Kabupaten Mukomuko A Halim di Mukomuko, Selasa.

Ia mengatakan, dua orang PNS yakni inisial SP dan AZ itu diberhentikan tidak dengan hormat karena melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin PNS.

Ia yakin, pemberhentian kedua PNS itu telah sesuai dengan PP karena melalui berbagai tahapan seperti surat teguran, pembinaan, dan terakhir pemberhentian.

"Kami melakukan itu setelah semua proses dalam PP berjalan, sampai pada pembinaan, tetapi tetap saja tidak bisa dibina," ujarnya.

Selain dua orang itu, sebutnya, ada lima orang PNS yang diberikan sanksi berupa penuruan pangkat selama satu tahun.

Menurut dia, lima orang PNS yang juga melakukan pelanggaran karena jarang masuk kerja tidak sampai pada pemberhentian karena masih bisa diberikan pembinaan oleh kepala satuan kerja perangkat daerah (SKPD).

Sekarang, lanjutnya, lima orang PNS itu telah mengubah sikapnya dan membuat pernyataan tidak akan mengulangi perbuatannya mangkir dari tugasnya sebagai pelayan masyarakat.

Ia menerangkan, instansi itu mengambil alih kasus pelanggaran oleh PNS pemerintah setempat karena kepala SKDP masing-masing tidak sanggup lagi memberikan pembinaan.

"Kami menangani kasus PNS yang melanggar aturan karena kepala SKPD tidak sanggup membinanya, selain itu tugas inspektorat," ujarnya lagi.

Selanjutnya, ia berharap, pemberhentian terhadap dua PNS itu menjadi pengalaman bagi PNS lain agar tidak melakukan pelanggaran dalam menjalankan tugasnya.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement