Kamis 14 Nov 2013 12:25 WIB

Polda: Pembunuh Polisi Ditembak karena Membahayakan Masyarakat

Ilustrasi: pistol
Ilustrasi: pistol

REPUBLIKA.CO.ID, PEKANBARU -- Kepala Polisi Daerah Riau, Brigjen Pol Condro Kirono mengatakan, polisi terpaksa menembak pelaku pembunuh Brigadir Zeppy, anggota polisi lalu lintas Polres Pelalawan, karena membahayakan jiwa masyarakat dan aparat.

"Tidak ada unsur balas dendam karena anggota dibunuh. Melawan makanya dilumpuhkan dengan senjata api," kata Condro kepada Antara di Pekanbaru, Kamis (14/11).

Sebelumnya pada Rabu malam (13/11), tim gabungan reserse kriminal dan intel Polda Riau dibantu jajaran berhasil menangkap P (27) dan SP (43), diduga pelaku pembunuh Brigadir Zeppy di kawasan perkebunan kelapa sawit, sekitar Kecamatan Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan. Seorang pelaku yakni P terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas, setelah berusaha melawan aparat yang menangkapnya.

Bahkan seorang anggota polisi dikabarkan mengalami luka tusuk yang membekas di tiga bagian, satu luka di bagian paha kanan dan dua tusukan di paha bagian kiri akibat tikaman pelaku P. Saat dilumpuhkan, menurut informasi kepolisian, pelaku kemudian masih nekat memberikan perlawanan, sehingga terjadi penembakan lebih dari satu kali yang menyebabkan P tewas di tempat.

Sementara satu pelaku lainnya, menurut informasi polisi, berhasil diamankan tanpa ada perlawanan dan sekarang masih diproses di Mapolres Pelalawan. Sehari sebelum penyergapan dua pelaku penusukan sekaligus pembunuh Brigadir Zeppy tersebut, Kapolda Brigjen Condro Kirono juga sudah memerintahkan tembak ditempat bagi pelaku jika nekat melawan hingga membahayakan jiwa masyarakat dan anggota.

"Bukan ditembak karena balas dendam, atau ditembak karena tanpa alasan. Bisa-bisa itu melanggar HAM (Hak Asasi Manusia)," kata Condro.

Brigadir Zeppy beberapa hari lalu ditemukan tewas usai dibunuh oleh pelaku, P (37) dan SP (43) yang merupakan pelanggar lalu lintas.

Ketika itu, korban tengah menjalankan tugas untuk menggelar razia kendaraan bermotor di sekitar Desa Payo Atap, Polsek Pangkalan Lesung, Polres Pelalawan.

Seorang di antara pelaku, yakni P terakhir diinformasikan juga merupakan pelaku pemerkosaan yang telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polsek Dampit, Malang, Jawa Timur.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement