REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- DPR menyesalkan kericuhan yang terjadi di gedung Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sidang sengketa pilkada Maluku. Kericuhan tidak sejalan dengan semangat penegakan hukum dan demokrasi. "Tindakan seperti itu telah menodai prinsip negara hukum yang demokratis," kata Ketua Komisi III DPR, Pieter Zulkifli, Kamis (14/11).
Pieter mengatakan dalam setiap pengadilan selalu ada yang menang dan kalah. Dia meminta aparat kepolisian bertindak tegas terhadap para pelaku kericuhan agar tidak terulang di kemudian hari. "Tindakan itu dapat dikategorikan pelecehan terhadap pengadilan," ujarnya.
Pada saat yang sama, Pieter mengakui kericuhan di MK mencerminkan belum pulihnya kepercayaan masyarakat terhadap lembaga tersebut. Menurutnya MK maupun lembaga hukum lain masih dinilai buruk oleh sebagian besar masyarakat. "Tetapi atas nama apa pun, tindakan kekerasan tidak bisa dibenarkan," katanya.
Sidang Pemilukada Provinsi Maluku di Mahkamah Konsitusi (MK), Kamis (14/11), berujung rusuh. Sejumlah massa mengamuk hingga merusak fasilitas di ruang sidang.
Peristiwa berlangsung sekitar pukul 11.30 WIB. Persidangan yang dipimpin Ketua MK Hamdan Zoelva awalnya berlangsung tertib dan aman. Namun, massa pendukung salah satu pasangan calon yang berada di luar ruangan mulai melakukan aksi anarkis.
Sidang hari ini, MK akan memutuskan sengketa ulang Pemilukada Provinsi Maluku. Ada pun pemohon di antaranya pasangan calon, Abdullah Tuasikal-Hendrik Lewerissa (no urut 1), Jacobus-Arifin Tapi (no urut 2), bakal calon B Noya-Adam Latucosina serta Herman Adrian-Daud Sangadji.