Jumat 15 Nov 2013 11:27 WIB

Tersangka Kasus Century Penuhi Panggilan KPK

Rep: Bilal Ramadhan/ Red: Dewi Mardiani
Budi Mulya di KPK
Foto: Antara
Budi Mulya di KPK

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap tersangka kasus dugaan korupsi dalam pemberian Fasilitas Pinjaman Jangka Pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik, Budi Mulya pada hari ini. Budi Mulya (BM) memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik KPK.

"Ya, BM akan diperiksa sebagai tersangka kasus Century pada hari ini," kata juru bicara KPK, Johan Budi SP dalam pesan singkat kepada wartawan, Jumat (15/11).

Mantan Deputi V Bidang Pengawasan Gubernur Bank Indonesia ini tiba di gedung KPK pada pukul 09.55 WIB. Ia terlihat memakai baju kemeja batik cokelat berlengan panjang. Ia memenuhi panggilan pemeriksaan ini dengan didampingi kuasa hukumnya, Luhut Pangaribuan.

Budi mengatakan kedatangannya untuk memenuhi panggilan sebagai tersangka atas sangkaan kasus Bank Century. Ia akan kooperatif dalam pemeriksaan terhadap apa yang akan ditanyakan penyidik.

Menurutnya selama ini pemberian FPJP sudah sesuai dengan undang-undang dan itu merupakan kewenangan dan tanggung jawab Bank Indonesia (BI) di dalam pelaksanaan lender of the last resort. Fungsi lender of the last resort ini  berfungsi untuk menghindari ketidakstabilan sistem keuangan. "Pelaksanaan lender of the last resort itu diatur jelas dalam undang-undang dan itu kewenangan Bank Indonesia," jelasnya.

Sementara itu kuasa hukum Budi Mulya, Luhut Pangaribuan, mengatakan kliennya siap dalam menghadapi proses pemeriksaan sebagai tersangka kasus Bank Century. "Pak BM (Budi Mulya) sekarang diperiksa pertama kali sebagai tersangka, setelah hampir satu tahun ditetapkan sebagai tersangka untuk pemeriksaan hari ini pak Budi siap menghadapi proses lahir dan batin," kata Luhut.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement