REPUBLIKA.CO.ID, MATARAM -- Sejumlah atribut kampanye berupa spanduk, bendera dan umbul-umbul calon legislatif (caleg) dari berbagai partai politik kembali menghiasi Kota Mataram. Sebelumnya KPU selaku ketua tim terpadu penertiban atribut kampanye pemilihan umum legislatif telah melakukan penertiban.
"Pantau kami sejumlah titik seperti di Jalan Bung Hatta dan Jalan Gajah Mada Kota Mataram yang telah kita tertibkan kini kembali terpasang atribut kampaye," kata Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Mataram, Lalu Agus Afandi di Mataram, Jumat.
Dalam setiap kegiatan penertiban, KPU Kota Mataram berusaha mengajak Parpol dan caleg untuk bersama-sama menurunkan atributnya, agar mereka tidak memasang kembali alat peraga hingga yang dinilai melanggar Peraturan KPU No 15 tahun 2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Kampanye Pemilu Legislatif DPR,DPD dan DPRD tahun 2014.
"Namun, hal itu kurang mendapat perhatian dari caleg, karenanya kita sangat berharap peran serta dan kesadaran caleg agar mentaati aturan yang telah disepakati, demi keamanan, kelancaran Pemilu serta menjaga keindahan Kota Mataram," katanya.
Dalam PKPU itu diatur jenis atribut dan alat peraga kampanye yang dianggap menyalahi aturan adalah yang dipasang di fasilitas publik termasuk di pohon-pohon pelindung, dipasang di luar wilayah yang diperbolehkan, berukuran lebih besar dari ketentuan maksimal, maupun yang jumlahnya melebihi jumlah ketentuan maksimal.
KPU sebelumnya telah berhasil menertibakan 100 unit lebih atribut kampaye yang dipasang tidak sesuai aturan, pada tanggal 21-22 Oktober 2013 berupa baliho, umbul-umbul dan spanduk (bus).
Kegiatan penertiban tim terpadu ini dimulai pada pukul 16.00-18.00 wita bersama dengan petugas dari KPU, Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu), Satpol PP Kota Mataram, Dinas Perhubungan, Dinas Pertamanan, dan TNI/Polri.