REPUBLIKA.CO.ID, PEKANBARU -- Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Johan Budi mengatakan Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat, Agung Laksono dimungkinkan untuk dihadirkan pada sidang lanjutan korupsi penyelenggaraan Pekan Olahraga Nasional dengan terdakwa mantan Gubernur Riau Rusli Zainal.
"Seperti sidang Lukman Abbas, kan Menkokesra juga dihadirkan di persidangan," kata Johan lewat sambugan telepon kepada Antara di Pekanbaru, Sabtu siang.
Kehadiran Agung Laksono menurut dia juga dibutuhkan untuk diambil keterangan dalam persidangan karena dianggap mengetahui kasus tersebut.
"Kita lihat saja nanti bagaimana persidangan-persidangan berikutnya," kata dia.
Rusli Zainal diumumkan oleh KPK ditetapkan sebagai tersangka untuk dua kasus dengan tiga perbuatan, yakni terkait kasus korupsi PON Riau dan penyalahgunaan wewenang perizinan kehutanan di Kabupaten Pelalawan dan Siak.
Mantan gubernur dua periode itu sempat ditahan beberapa bulan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK, Jakarta Selatan untuk kemudian dilimpahkan ke Rutan Kelas II B Pekanbaru.
Selama di Rutan Pekanbaru, Rusli telah dua kali menjalani sidang sebagai terdakwa di Pengadilan Tipikor setempat.
Pada sidang perdana lewat pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum dari KPK awal November lalu, terungkap aliran dana hingga ke para petinggi Partai Golkar di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.
Dua legislator yang dimaksud yakni Setya Novanto dan Kahar Muzakir dianggap turut mengetahui adanya aliran dana suap dalam penyelenggaraan Pekan Olahraga Nasional (PON) 2012 di Provinsi Riau.
Dalam surat dakwaan itu, JPU menyebut ada dana permintaan bersandi 'dana gondrong' sebesar 1,7 juta dolar AS yang diisyaratkan sebagai 'fee' sebesar enam persen dari total anggaran penambahan dana PON sebesar Rp290 miliar ke APBN.
Untuk meloloskan itu, Rusli memerintahkan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Lukman Abbas menemui Setya Novanto dalam rangka meminta dana tambahan dana penyelenggaraan dan perbaikan fasilitas PON.
Sidang perdana Rusli dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru juga mengungkap aliran dana suap PON mengarah ke Kahar Muzakir.
Dalam dakwaan yang dibacakan secara bergiliran oleh JPU dari KPK menguraikan bahwa terdakwa pada Januari 2012 mengadakan pertemuan dengan Lukman Abbas.
Dalam pertemuan itu, Lukman yang telah lebih dulu disidangkan juga terkait kasus korupsi penyelenggaraan PON menyampaikan adanya permintaan uang dari Kahar sejumlah 1,7 juta dolar AS.
Sementara dalam dakwaan setebal 82 halaman itu, JPU tidak menyebutkan adanya aliran dana mengarah ke Menkokesra Agung Laksono yang juga sebagai petinggi Partai Golkar.
Namun penyidik KPK telah berulang kali memeriksa pejabat tersebut sebagai saksi untuk beberapa terdakwa sebelumnya, Lukman Abbas selaku mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Riau serta mantan Gubernur Riau, Rusli Zainal.
Korupsi penyelenggaraan PON Riau telah menjerat belasan tersangka dari kalangan legislator daerah, pejabat pemerintah setempat, dan kalangan swasta.
Sebagian besar telah menjalani sidang dan divonis bersalah hingga berstatus terpidana di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Pekanbaru.