REPUBLIKA.CO.ID, ISLAMABAD -- Pemerintah Pakistan, Ahad (17/11), mengumumkan akan mengadili mantan penguasa militer Jenderal Pervez Musharraf atas tuduhan melakukan pengkhianatan.
Musharraf pun terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup, karena memberlakukan hukum keadaan darurat pada tahun 2007.
"Menyusul keputusan Mahkamah Agung dan laporan yang disampaikan oleh komite khusus, telah diputuskan untuk memulai proses terhadap Jenderal Pervez Musharraf (karena pengkhianatan) berdasarkan Pasal 6 Konstitusi," kata Menteri Dalam Negeri Chaudhry Nisar Ali Khan dalam konferensi pers yang disiarkan langsung, lapor AFP.
"Hal ini terjadi untuk pertama kalinya dalam sejarah Pakistan dan keputusan telah diambil untuk kepentingan nasional," kata Khan.
Khan mengatakan, Ketua Mahkamah Agung akan menerima surat dari pemerintah yang berisi permintaan pengaturan pengadilan yang terdiri dari tiga hakim pengadilan tinggi pada Senin (18/11) ini untuk memulai proses terhadap Musharraf berdasarkan tuduhan melakukan pengkhianatan.
Pemerintah juga akan mengumumkan jaksa khusus pada hari Senin. Musharraf sudah menghadapi empat kasus kejahatan besar dari masa pemerintahannya pada periode 1999-2008, termasuk satu yang terkait dengan pembunuhan mantan Perdana Menteri Benazir Bhutto pada 2007 .
Pekan lalu, dia meminta pengadilan untuk membiarkan dia meninggalkan negara itu guna mengunjungi ibunya yang sakit di Dubai. Pengadilan akan memutuskan apakah akan mengabulkan permohonan itu hari ini.