REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Lantaran lama pisah ranjang dengan istrinya yang tinggal di Bekasi Jawa Barat, War (37), seorang sopir taksi tega memperkosa MN (11), yang tak lain anak kandungnya sendiri. Ironisnya, aksi bejat itu dilakukan sejak tahun 2012 hingga 30 Oktober 2013 lalu.
Aksi sang sopir taksi ini dilakukan di rumah kontrakan mereka di kawasan tanah garapan, Duren Sawit. Untuk memuluskan aksinya, pelaku mengiming-imingi korban dengan janji membelikan sebuah sepeda motor dan ponsel. Pelaku juga meminta korban untuk tidak melapor pada siapa pun. Bahkan, saat korban sudah besar nanti, korban diminta menikah dengan pelaku.
Tak tahan jadi pemuas birahi ayahnya, akhirnya korban melaporkan pada ibunya, Roh, melalui pesan singkat atau SMS. Selanjutnya, Roh pun langsung melaporkan kejadian itu Mapolres Jakarta Timur dengan nomor laporan 1918/K/XI/2013/RJT. Tak perlu waktu lama, polisi pun langsung menciduk pelaku di rumah kontrakannya.
Kepada petugas, pelaku membantah telah memperkosa anaknya tersebut. Ia mengaku, hanya mengeloni anaknya agar cepat tertidur. "Biasanya malam hari," ujarnya, seperti dilansir situs beritajakarta.
Kasubag Humas Polres Jakarta Timur, Kompol Sri Bhayangkari mengatakan, dari penuturan korban, aksi bejad pelaku dilakukan tahun 2012 hingga 30 Oktober 2013 lalu. Pelaku kerap mengancam korban dengan mencubit kedua pahanya dan meminta agar tak melaporkan kasus itu pada siapapun. "Hasil visum korban menunjukkan adanya tindakan kekerasan seksual akibat benda tumpul di kemaluan korban. Karena korban masih di bawah umur, kami akan memberikan pendampingan secara psikologi," ucapnya.
Akibat perbuatannya, polisi menjerat pelaku dengan Pasal 81 UU Perlindungan Anak No 23 Tahun 2002 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.