REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) menjadwalkan pemungutan suara pileg 2014 di luar negeri satu pekan lebih awal ketimbang dalam negeri. Pemungutan suara di luar negeri akan dilaksanakan antara 30 Maret sampai 6 April 2014. Sementara di dalam negeri dilakukan 9 April 2014.
Komisioner KPU Sigit Pamungkas mengatakan, pelaksanaan pemungutan suara selama satu pekan itu merupakan salah satu upaya meningkatkan partisipasi pemilih di luar negeri.
"Karena kesibukan masyarakat di luar negeri sekaligus jarak yang sulit ditempuh dan persoalan izin dari majikan atau tempat mereka bekerja. Jadi diusulkan supaya pemilu di luar negeri lebih dari satu hari," kata Sigit, Selasa (19/11).
Upaya peningkatan partisipasi pemilih juga dilakukan KPU dengan menggagas dua model pemilihan. Pertama, melalui pos. Pemilih di luar negeri tidak harus langsung datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS). Tetapi bisa memilih di tempat domisili, namun surat suara beserta pilihannya dikirimkan ke kantor perwakilan pemungutan suara luar negeri yang tersebar di 130 negara.
Model kedua, lanjut Sigit, pemilih bisa langsung datang ke TPS yang biasanya didirikan di kantor perwakilan dan kedutaan besar Indonesia di setiap negara. "Untuk datang ke TPS ini kami upayakan lebih dari satu hari, dalam rangka memfasilitasi hak pilih warga kita di luar negeri," ujarnya.
Meski begitu, penghitungan suara tetap dilakukan serentak dengan dalam negeri. Sehingga, kerahasiaan suara pemilih tetap dijamin hingga penghitungan suara pada 9 April 2014.
"Jadwal pemungutan suaranya saja yang berbeda, tapi penghitungannya tetap sama dengan penghitungan di dalam negeri," jelas Sigit.
KPU menetapkan rekapitulasi nasional DPT Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD untuk pemilu 9 April 2014 sebanyak 186.612.255. KPU tetapkan DPT nasional sebanyak 186.612.255 orang dan DPT luar negeri sebanyak 2.010.280 orang. Dengan komposisi pemilih laki-laki sebanyak 93.439.610 orang dan pemilih perempuan sebanyak 93.172.645 orang.