REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kapolri Jenderal Sutarman memberikan kebebasan kepada polwan yang ingin mengenakan jilbab ketika bertugas. Langkah Kapolri itu mendapat apresiasi dari Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).
"Kami mengapresiasi sikap Kapolri," ujar Komisioner Komnas HAM Maneger Nasution, dalam keterangannya, Rabu (20/11). Dengan membolehkan polwan mengenakan jilbab, ia menilai, Kapolri sudah menjalankan kewajiban negara dalam memberikan hak asasi warga negara yang paling elementer.
Penggunaan jilbab bagi polwan yang tengah berdinas ini sempat mencuat pada masa Kapolri sebelumnya, Timur Pradopo. Karena, belum ada aturan internal Polri terkait seragam yang mencantumkan soal penggunaan jilbab.
Komisi III DPR RI menanggapi aspirasi itu dengan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Timur beserta jajarannya. Sutarman kemudian mempertegas persoalan jilbab ini saat menjalani fit and proper test sebagai calon Kapolri.
Pada Selasa (19/11), Sutarman mengeluarkan pernyataan memperbolehkan polwan untuk mengenakan jilbab. Ia mengatakan, penggunaan jilbab merupakan hak asasi.
Sutarman mengaku sebelumnya sudah menyampaikan izin itu kepada jajarannya. Ia memberikan keleluasaan polwan untuk menggunakan jilbab, meskipun belum ada aturan internal Polri yang mengaturnya.