Rabu 20 Nov 2013 15:32 WIB

Parlemen: Pemerintah Hambat RUU Halal

Rep: Amri Amrullah/ Red: A.Syalaby Ichsan
Wakil Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPR Ledia Hanifa
Foto: Agung Supriyanto/Republika
Wakil Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPR Ledia Hanifa

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - DPR menyanggah mundurnya pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Jaminan Produk Halal karena lemahnya kinerja anggota panitia kerja (Panja) RUU ini di senayan. 

Menurut Ketua Panja RUU Jaminan Produk Halal DPR, Ledia Hanifa Amalia, salah satu faktor yang membuat RUU ini terhambat dari jadwal target awal pembahasan, karena belum adanya titik temu di pihak pemerintah.

"Beberapa kali pertemuan dengan pihak pemerintah belum mencapai titik temu antara DPR dan MUI," katanya sesaat setelah rapat internal Panja RUU Jaminan Produk Halal di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (20/11). 

Ledia mengungkapkan, keinginan pemerintah berperan dalam auditor produk halal dan penyediaan fasilitas laboratorium milik pemerintah sebagai Lembaga Pemeriksa Produk Halal (LPPH).

Hanya, ujarnya, DPR menginginkan semua proses pengurusan halal berada di tangan MUI. "Kita ingin jangan banyak lembaga pemeriksa halal agar lebih tertib."

Menurutnya, semakin banyak pihak yang berkepentingan di penanganan sertifikasi dan label halal, akan muncul perbedaan persepsi dan menjadi masalah kembali di masyarakat. "Itulah kenapa kami ingin ini ditangani penuh oleh MUI."

Oleh sebab itu, saat ini tim Panja RUU Jaminan Produk Halal akan menjadwal ulang pembahasan RUU ini yang sempat tertunda. Penjadwalan ulang ini untuk kembali mempertemukan pihak MUI dan pemerintah yang dalam hal ini, diwakili oleh beberapa Kementerian dengan leading sector berada di Kementerian Agama (Kemenag).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement