Advertisement

In Picture: Beri Efek Jera Pengendara yang Melawan Arus, Polisi Terapkan Denda Maksimal

Rabu 20 Nov 2013 16:40 WIB

Red: Mohamad Amin Madani

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Setelah rencana denda maksimal diterapkan bagi penerobos jalur Bus Transjakarta, Polda metro Jaya kembali mengajukan denda maksimal untuk tiga pelanggaran lainnya yakni parkir liar, melawan arus serta menaikkan menurunkan penumpang tidak pada tempatnya. Pelaksanaan denda maksimal diterapkan karena semakin sedikitnya kesadaran masyarakat mematuhi aturan lalu lintas.

  • Komentar 0

Dapatkan Update Berita Republika

BERITA LAINNYA

 

Ikuti Berita Republika Lainnya