Rabu 20 Nov 2013 21:02 WIB

Polres Kudus Tangkap Lima Orang Pejudi

 Garis Polisi (ilustrasi)
Foto: Antara/Arif Pribadi
Garis Polisi (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, KUDUS -- Aparat Kepolisian Resor Kudus, Jawa Tengah, meringkus lima warga yang tertangkap tangan sedang berjudi domino, Sabtu (16/11).

Kapolres Kudus, AKBP Bambang Murdoko melalui Kaur Bin Ops (KBO) Reskrim, Ipda Sucipto, di Kudus, Rabu, mengatakan, lima orang pejudi tersebut ditangkap pada Sabtu (16/11) sekitar pukul 01.30 WIB.

Kelima orang tersebut, yakni Sigid Kusumo Lelono (42), Achmad Yasir, dan Achmad Jabar sama-sama warga Desa Singocandi, Kecamatan Kota, Kudus.

Sementara pelaku lainnya, Sugiono merupakan warga Desa Krasak, Kecamatan Pecangaan, Jepara, dan Muhammad Ali Kasim warga Desa Bacin, Kecamatan Bae, Kudus.

Dari kelima tersangka tersebut, kata dia, dua orang di antaranya merupakan residivis kasus serupa, yakni Sigid Kusumo Lelono dan Muhammad Ali Kasim. Para tersangka, katanya, memanfaatkan sebuah rumah kosong di Desa Singocandi, Kecamatan Kota, Kudus.

Dari lokasi penggerebekan tersebut, polisi juga mengamankan empat set kartu domino, uang tunai Rp 471.000, alas tikar, dan lilin untuk penerangan. Atas tindakannya itu, para pelaku diancam pasal 303 KUHP tentang Perjudian dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Kasus perjudian serupa juga berhasil diungkap pada Jumat (2/11) dengan menangkap dua pelaku.

Para pelaku tertangkap tangan melakukan judi domino dengan memanfaatkan teras rumah salah seorang warga di Desa Prambatan Lor, Kecamatan Kaliwungu, Kudus.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement