Rabu 20 Nov 2013 18:28 WIB

KPK Sita Lagi Mobil Akil Mochtar

Rep: Bilal Ramadhan/ Red: Djibril Muhammad
Mobil Mazda CX 9 milik mantan Ketua Mahkamah Konstitusi nonaktif Akil Mochtar, terparkir di halaman gedung KPK, Jakarta, Selasa (20/11).
Foto: Republika/Adhi Wicaksono
Mobil Mazda CX 9 milik mantan Ketua Mahkamah Konstitusi nonaktif Akil Mochtar, terparkir di halaman gedung KPK, Jakarta, Selasa (20/11).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melakukan penelusuran terhadap harta kekayaan milik tersangka Akil Mochtar terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). KPK kembali menyita mobil milik Akil yaitu Mazda CX 9 dengan nomor polisi BG 1330 Z.

"Memang benar ada penyitaan terkait dengan kasus AM (Akil Mochtar), yang kasus perkara di MK ya," kata Juru Bicara KPK Johan Budi dalam jumpa pers di gedung KPK, Jakarta, Rabu (20/11).

Mobil ini disita dari Kota Palembang, Sumatera Selatan dilihat dari nomor kendaraannya. Mobil ini juga telah dibawa dan diparkirkan di tempat parkir gedung KPK. Mobil ini terlihat berwarna hijau gelap.

Saat ditanya dari pihak mana di Palembang, mobil tersebut disita, Johan mengatakan belum mengetahuinya. Ia juga belum mengetahui mobil ini atas nama siapa apakah terkait dengan Wali Kota Palembang, Romy Herton atau Bupati Empat Lawang, Budi Antoni Aljufri. "Nanti saya cek selanjutnya ke penyidik," ujar Johan.

Sebelumnya KPK juga menyita tiga mobil mewah milik Akil dalam penggeledahan di kediamannya di Kawasan Liga Mas, Pancoran, Jakarta.

Ketiga mobil mewah itu adalah Mercedes Benz S 350, Audi Q5, dan Toyota Crown Athlete. Penyitaan ini beberapa hari setelah operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di rumah dinas Akil saat itu masih sebagai Ketua MK di Jalan Widya Chandra, Jakarta Selatan.

KPK juga menyita rumah Akil di Jalan Karya Baru Nomor 20 Pontianak, Kalimantan Barat. KPK juga menyita sebidang lahan dan bangunan, serta sebidang lahan di Pontianak yang diduga milik kerabat Akil.

Selain itu, tim penyidik KPK menyita satu unit Toyota Fortuner bernomor polisi KB 9888 TY. Fortuner tersebut atas nama Ratu Rita Akil yang merupakan istri Akil.

Akil ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam tiga kasus sekaligus, yakni penerimaan suap terkait sengketa pilkada Lebak dan Gunung Mas, penerimaan gratifikasi terkait perkara di MK, dan melakukan tindak pidana pencucian uang.

KPK telah memblokir sejumlah rekening milik Akil dan keluarganya, termasuk rekening CV Ratu Samagat.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement