REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan akan menandatangani penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2014 di Jawa Barat pada Kamis (21/11).
"Sepanjang hari kemarin kami melakukan pleno penetapan UMK dari 26 kabupaten/kota di Jabar bersama Tim Pengupahan Jabar. Hasilnya sudah final dan hari ini akan ditandatangani oleh gubernur," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Barat Hening Widiatmoko di Bandung, Kamis.
Menurut Hening, draft ketetapan UMK tersebut berdasarkan hasil sidang yang melibatkan unsur buruh, pengusaha dan pemerintah.
Sidang pleno penetapan UMK yang digelar di Kantor Disnakertrans Jabar itu diwarnai dengan aksi buruh yang berlangsung di sejumlah titik di Kota Bandung, bahkan Jalan Soekarno Hatta Kota Bandung sempat macet akibat demo buruh.
Seperti tahun-tahun sebelumnya, Pemprov Jabar tidak melakukan penetapan Upah Minimun Provinsi (UMP) namun hanya mengesahkan UMK dari kabupaten dan kota. "Jabar tidak menetapkan UMP, namun hanya menetapkan UMK kabupaten/kota saja," kata Hening.
Sementara itu Ketua KSPSI Jawa Barat Roy Jinto menyebutkan pihaknya terus memperjuangkan UMK minimal Rp 2,7 juta. Untuk beberapa daerah menurut dia ada revisi seperti Kota Bandung dari penetapan Rp 1,9 juta menjadi Rp 2 juta, juga Cianjur dari Rp 1,4 juta menjadi Rp 1,5 juta.
"Kami akan mengawal revisi UMK tersebut hingga provinsi, memang belum memenuhi harapan namun setidaknya ada perubahan untuk kesejahteraan buruh," kata Roy Jinto.