REPUBLIKA.CO.ID, MAGETAN -- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Magetan, Jawa Timur, memberhentikan dengan tidak hormat atau memecat dua pegawai negeri sipil (PNS) yang bertugas di wilayahnya karena melanggar disiplin tingkat berat.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Magetan Suko Winardi, Kamis mengatakan, kedua PNS yang dipecat tersebut bertugas di Dinas Kesehatan setempat. Yakni, Rustilah yang berdinas di Puskesmas Ngariboyo dan Gede Suarguna yang berdinas di Dinas Kesehatan Magetan. "Keduanya dipecat karena tidak masuk kerja selama hampir satu tahun, tepatnya 320 hari tanpa alasan yang jelas," ujar Suko Winardi.
Menurut dia, pemecatan dua PNS tersebut telah sesuai dengan aturan yang ada, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Selain itu, sebelum diputuskan untuk dipecat, pihak BKD telah melakukan tahapan-tahapan pembinaan disiplin kepada yang bersangkutan, namun tidak diperhatikan. "Kami sudah memberikan teguran secara lisan dan tertulis, namun hal itu tidak diindahkan oleh yang bersangkutan. Sehingga masalah ini ditindaklanjuti oleh Inspektorat," kata Suko.
Berdasarkan hasil penyelidikan Inspektorat Magetan, akhirnya diputuskan kedua PNS tersebut layak dikenai sanksi pelanggaran disiplin tingkat berat yakni diberhentikan dengan tidak hormat atau pecat.
Pihaknya berharap, sebagai abdi negara, seorang PNS hendaknya mampu memberikan teladan yang baik dalam bekerja melayani masyarakat. Ia juga akan memberikan tindakan tegas kepada para PNS yang tidak disiplin sesuai peraturan yang ada tanpa pilih-pilih.