Jumat 22 Nov 2013 22:01 WIB

Istrinya Dicekal ke Luar Negeri, Anas Sindir KPK

Red: Karta Raharja Ucu
Ketum DPP Partai Demokrat Anas Urbaningrum bersama istrinya Athiyah Laila usai Athiyah diperiksa KPK, Jakarta, Kamis (26/4).
Foto: Fanny Octavianus/Antara
Ketum DPP Partai Demokrat Anas Urbaningrum bersama istrinya Athiyah Laila usai Athiyah diperiksa KPK, Jakarta, Kamis (26/4).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tersangka suap kasus proyek olahraga Hambalang, Anas Urbaningrum, menyindir KPK yang dianggapnya mendapatkan 'pembenaran' setelah istrinya Athiyah Laila dicekal Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM.

'Pembenaran' itu, menurut Anas, adalah tindakan KPK yang telah menyita paspor milik Athiyah sebelum Ditjen Imigrasi Kemenkumham melakukan pencekalan. "Biasanya yang ngambil paspor itu kan Imigrasi jika sudah dicekal. Tapi ini paspor diambil bukan oleh Imigrasi. Jadi kalau kemudian dicekal ya itu tadi ada gunanya. Gunanya adalah membenarkan penyitaan paspor itu," kata Anas di Jakarta, Jumat (22/11).

"Tapi jika dicekal ya istri saya jadi tidak bisa ke luar negeri, jadi lebih iritlah, dan dilatih untuk sabar," sindir Anas.

Terkait keterlibatan Athiyah, Anas membantah hal tersebut sembari menambahkan istrinya telah keluar dari PT Dutasari pada awal 2009, sehingga tidak ada kaitannya dengan proyek Hambalang.

Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana, Kamis (21/11), mengatakan pihaknya telah mencekal Athiyah untuk tidak bepergian ke luar negeri selama enam bulan terhitung sejak 20 November 2013. Athiyah masih berstatus saksi untuk tersangka Mahfud Suroso, Direktur PT Dutasari Citralaras yang menjadi subkontraktor PT Adhi Karya dalam proyek Hambalang yang diduga dikorupsi.

Athiyah akan menghadapi pemeriksaan kedua KPK untuk penyelidikan pusat pembangunan olahraga Hambalang, Jawa Barat, pada April 2012 terkait posisi Attiyah sebagai komisaris PT Dutasari Citralaras, pada pekan depan.

PT Dutasari Citralaras merupakan salah satu perusahaan yang menjadi subkontraktor pengerjaan proyek Hambalang. Sebagian sahamnya dimiliki Mahfud Suroso dan Munadi Herlambang. Athiyah Laila juga pernah menjadi komisaris di perusahaan tersebut.

Audit BPK mengungkapkan, Mahfud Suroso selaku Direktur Utama PT Dutasari Citralaras menerima uang muka sebesar Rp 63,3 miliar yang tidak seharusnya diterima. Temuan aliran dana ini diduga terkait dengan pernyataan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin yang mengatakan PT Dutasari Citralaras berperan dalam menampung 'fee' proyek Hambalang yang selanjutnya dialokasikan ke mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Mallarangeng, mantan Ketua Umum DPP Partai Demokrat, Anas Urbaningrum dan sejumlah anggota DPR.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement