REPUBLIKA.CO.ID, KARAWANG -- Pemerintah Kabupaten Karawang akan mengeluarkan kebijakan tegas mengenai parkir liar di sepanjang Jl Tuparev dan Kertabumi.
Yaitu, setiap kendaraan yang terparkir di sepanjang dua ruas jalan itu akan dikenakan sanski. Sanksi tersebut, guna menekan aksi parkir liar yang akhir-akhir ini semakin marak.
Sekertaris Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika (Dishub Kominfo) Karawang, Nunu Nugraha, mengatakan, aksi parkir liar di Jl Tuparev dan Kertabumi belum ada solusi. Makanya, untuk menekan aksi itu, akan dikeluarkan sanksi bagi pemilik kendaraan yang memarkir mobilnya sembarangan.
"Dampak dari parkir liar itu, terjadi kemacetan di sepanjang Jl Tuparev dan Kertabumi," ujarnya, Ahad (24/11).
Nunu mengaku, kebijakan ini khusus bagi pemarkir kendaraan di kedua ruas jalan tersebut. Akan tetapi, saat ini untuk sanksi tersebut masih dalam pembahasan. Namun, sepertinya denda parkir liar itu akan lebih tinggi dari parkir lainnya.
Kebijakan ini, lanjut dia, serius sedang dibahas. Dalam waktu dekat akan segera teralisasi. Apalagi, saat ini Jl Kertabumi akan diberlakukan oneway atau satu jalur. Jadi, bila parkirnya tertib, maka di ruas jalur tersebut akan terhindar dari macet. Dengan kata lain, arus lalu lintas berjalan lancar jika tidak ada yang parkir.
Nunu mengaku, untuk merealisasikan kebijakan ini, pihaknya sedang berkoordinasi dengan Bagian Hukum Setda Karawang, untuk dibuatkan landasan hukumnya. Sepertinya, payung hukum tersebut berupa peraturan bupati (Perbup).
"Dengan adanya payung hukum ini, nantinya akan jadi landasan penerapan sanksi tersebut," ujarnya.