REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Terdakwa Yuki Irawan (41 tahun), bos pabrik pembuatan kuali dalam kasus penyekapan buruh, menjalani sidang perdana Pembacaan Dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Selasa (26/11).
Yuki ditahan sejak 4 Mei 2013 setelah aparat kepolisian menggerebek pabrik kuali di samping rumahnya Kampung Bayur Opak, Desa Lebak Wangi, Kecamatan Sepatan Timur, Kabupaten Tangerang.
Yuki Irawan datang ke Pengadilan Negeri (PN) Tangerang pada pukul 10.30 WIB dari Rumah Tahanan Jambe, Tigaraksa, Kabupaten Tangerang. Berkemeja putih, celana panjang hitam, dan bersandal hitam, dia menghindari wartawan saat masuk ke pengadilan. Dia menenteng satu buah miniatur becak yang dibuatnya sebagai prakarya selama di tahanan.
Sidang dimulai pukul 12.40 WIB. Dia didampingi tim pengacara dari pihak OC Kaligis. Hakim Hasiyadi Sembiring pun membuka sidang dan bertanya sejumlah hal kepada terdakwa.
Bos pabrik kuali tersebut tidak tahu tanggal kapan ia mulai ditahan. “Enggak ingat,” jawab pria kelahiran 14 Agustus 1972. Selanjutnya dia mendengar sejumlah dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam dakwaan tersebut diceritakan kronologis dari mulai perekrutan, penyekapan, dan tindakan eksploitasi terhadap pekerja yang dilakukan bersama keempat mandornya, yakni Sudirman, Tedi, Nurdin, dan Rohjaya.