REPUBLIKA.CO.ID, SOLO -- Kepolisian Resor Kota Surakarta menyelidiki kasus minuman keras yang mengakibatkan tiga korban tewas di Kampung Bibis Baru RT01/RW24, Banjasari, Solo, karena diduga mengandung zat kimia beracun.
"Kami masih menunggu hasil pemeriksaan cairan yang diambil di dalam tubuh korban dari Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Mabes Polri Cabang Semarang," kata Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Banjarsari AKP Sunarto di Solo, Rabu.
Ia mengatakan surat hasil pemeriksaan di Puslabfor kemungkinan dikirimkan pekan ini, untuk mengungkap penyebab tewasnya tiga warga setelah menenggak minuman keras oplosan.
Namun, pihaknya sudah mendapatkan informasi secara lisan dari petugas Puslabfor, bahwa cairan tersebut mengandung zal kimia jenis metanol yang tidak boleh dikonsumsi.
"Minuman keras yang dikonsumsi korban itu, terkontaminasi zak kimia beracun yang tidak boleh dikonsumsi manusia," katanya.
Peristiwa tersebut berawal, lima buruh bangunan tersebut yang sedang melakukan renovasi rumah tetangganya.
Saat istirahat dari pekerjaannya, mereka menenggak minuman keras di Kampung Bibis Baru RT01/RW24, Banjasari, Solo.
Tiga di antara lima warga yang menenggak minuman keras tersebut meninggal dunia setelah dibawa ke rumah sakit, yakni Warsito (46), Suryo Pramono (35), dan Iyut Widodo (38). Ketiganya warga Bibis Baru RT01/RW24, Banjarsari, Solo.
Dua warga lainnya, yakni Ngatno dan Murdiono yang ikut menenggak minuman keras, selamat dan diperiksa oleh polisi.
Polisi kemudian mengembangkan penanganan kasus itu dan menangkap seorang penjual minuman keras yang diduga mematikan itu, yakni Jumani (42), warga Mojosongo, Jebres, Solo.
"Jumani kini sedang dimintai keterangan oleh penyidik di Polsek Banjarsari, untuk proses hukum lebih lanjut," kata Sunarto yang mewakili Kepala Polsek Banjarsari Kompol I Ketut Raman.