Rabu 27 Nov 2013 10:19 WIB

Kabulkan PK Jaksa, MA Tunjukkan Komitmen Berantas Korupsi

Gedung Mahkamah Agung
Foto: Republika/Yasin Habibi
Gedung Mahkamah Agung

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mahkamah Agung (MA) menunjukkan komitmennya dalam pemberantasan korupsi. Itu dilakukan melalui putusannya yang mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh jaksa yang mempersoalkan tidak adanya pidana pengganti bagi terpidana korupsi yang tidak membayar uang pengganti.

Putusan majelis PK yang diketuai Imron Anwari dengan hakim anggota Andi Samsan Nganro dan Krisna Harahap mengabulkan PK yang diajukan Kejaksanaan Negeri Padang, Sumatra Barat, terhadap putusan kasasi Nomor 165 K/Pid.Sus/2009 atas nama terdakwa Kurnia Sakerebau, bekas Sekretaris Daerah Kabupaten Kepulauan Mentawai.

Dalam putusan kasasi, Kurnia dinyatakan terbukti melanggar pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi karena korupsi dana pendidikan sehingga dijatuhi pidana lima tahun penjara dan uang pengganti Rp1,197 miliar, namun, majelis kasasi yang diketuai Artidjo Alkostar tidak menjatuhkan pidana pengganti apabila uang pengganti tersebut tidak dibayar sehingga jaksa mengajukan PK.

Anggota Majelis PK Andi Samsan Nganro, di Jakarta, Rabu (27/11), mengatakan dengan putusan ini tidak mungkin terpidana atau ahli warisnya akan mengajukan PK, karena itu justru menguntungkannya. "Oleh karena itu, majelis PK mengabulkan permohonan PK jaksa karena melihat adanya unsur kepentingan negara sekaligus kepentingan umum ke depan," kata Andi Samsan.

Dalam pertimbangannya, majelis PK menyadari bahwa Pasal 263 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) mengatur bahwa PK hanya dapat diajukan oleh terpidana atau ahli warisnya.

Namun, katanya, hal itu tidak menutup peluang jaksa untuk PK, karena Pasal 263 ayat (3) KUHAP menyebutkan bahwa apabila suatu putusan menyatakan sebuah perbuatan terbukti, tetapi tidak diikuti dengan pemidanaan, maka terbuang untuk diajukan PK. "Pasal tersebut tidak mengatur siapa subjek PK-nya."

MA mengabulkan PK jaksa dengan mengubah amar putusan terkait uang pengganti yakni menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti senilai Rp 1,1973 miliar dan apabila uang tersebut tidak dibayarkan maka harus diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement