REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Petugas Dinas Kelautan dan Peternakan DKI Jakarta melakukan pemusnahan daging ayam berformalin di Rumah Potong Unggas (RPU) Petukangan Utara, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Rabu (27/11).
Sebanyak 1.947 kg barang bukti hasil pengawasan mutu produksi hewan, yang terdiri dari daging ayam berformalin, usus ayam berformalin, daging sapi yang tidak layak konsumsi dan ayam bangkai.