Jumat 29 Nov 2013 18:50 WIB

Polres Kudus Tindak Becak Motor Beroperasi di Jalan Umum

bentor becak motor
Foto: blogspot.com
bentor becak motor

REPUBLIKA.CO.ID,  KUDUS -- Satuan Lalu Lintas Polres Kudus, Jawa Tengah, siap menindak setiap becak motor atau dikenal dengan sebutan bentor yang diketahui beroperasi di jalan umum, karena dianggap melanggar peraturan perundang-undangan.

"Sepekan terakhir, sudah ada beberapa unit bentor yang ditertibkan. Tentunya, hal ini menjadi pelajaran bagi pemilik bentor lain untuk tidak mengoperasikannya di jalan raya," kata Kapolres Kudus AKBP Bambang Murdoko melalui Kasat Lantas, AKP Ihram Kustarto, di Kudus, Jumat (29/11).

Menurut dia, keberadaan becak motor memang belum dilengkapi dengan payung hukum, sedangkan jaminan keselamatan penumpangnya juga masih dipertanyakan mengingat bentor merupakan hasil modifikasi antara becak kayuh dengan sepeda motor.

Akan tetapi, saat ini muncul becak yang dimodifikasi dengan mesin parut kelapa dengan harapan para pemiliknya tidak perlu mengurus surat-surat kendaraan bermotor, seperti halnya ketika memodifikasi dengan sepeda motor.

Meski demikian, katnaya, keberadaan becak motor tersebut tetap akan ditindak ketika diketahui beroperasi di jalan raya. Khusus untuk jalan-jalan protokol di Kudus, kata dia, jarang ditemukan ada becak motor yang beroperasi.

"Namun, kami tetap akan berupaya menertibkannya, termasuk melakukan identifikasi reparasi yang mengerjakan proses modifikasi becak dengan kendaraan bermotor ataupun dengan mesin parut kelapa tersebut," ujarnya.

Terlebih lagi, katanya, becak motor tidak sesuai ketentuan, salah satunya tidak disertai bukti registrasi atau bukti tipe kendaraan.

Selain itu, katanya, dikhawatirkan potensi terjadinya kecelakaan juga tinggi karena tidak sesuai spesifikasi sebagai kendaraan pengangkut penumpang.

Berdasarkan pengamatan, modifikasi becak motor dengan mesin parutan kelapa di Kudus mulai marak karena tidak perlu capai mengayuh. Untuk memodifikasinya, dibutuhkan dana hingga Rp 2 jutaan.

Jasa angkutan penumpang dan barang tersebut, bisa ditemukan di daerah pedesaan di Kabupaten Kudus, terutama daerah yang berdekatan dengan pasar tradisional.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement