Jumat 29 Nov 2013 20:25 WIB

Hukuman Denda Penerobos Busway Antara Rp 250 Ribu-Rp 500 Ribu

Sejumlah pengendara (kiri) menerobos jalur busway di Kawasaan Mampang, Jakarta Selatan,Selasa (29/10).(Republika/Prayogi)
Sejumlah pengendara (kiri) menerobos jalur busway di Kawasaan Mampang, Jakarta Selatan,Selasa (29/10).(Republika/Prayogi)

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Aparat kepolisian akan menjaga sidang pengadilan perkara pelanggaran jalur bus TransJakarta supaya hakim leluasa menjatuhkan hukuman maksimal, kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto.

"Evaluasi sidang hari pertama, hakim menghadapi dilema karena ada protes dari peserta sidang pelanggaran bus TransJakarta yang belum siap dengan denda tertinggi. Namun, itu wajar karena baru sidang pertama kali," katanya di Jakarta, Jumat.

Oleh karena itu, pada sidang berikutnya, polisi akan menjaga di pengadilan. S ebelumnya, saat koordinasi dan sosialisasi denda tertinggi pelanggar jalur bus TransJakarta, Pengadilan Tinggi menyatakan tidak memerlukan penjagaan dari kepolisian karena sudah ada tenaga pengamanan.

Namun, kata Rikwanto, dalam perkembangannya ternyata polisi merasa perlu menjaga sidang pelanggaran jalur bus TransJakarta agar hakim leluasa menjatuhkan denda tertinggi.

Saat sidang tilang hari pertama pelanggaran jalur bus TransJakarta dengan denda tertinggi pada Jumat, seluruhnya berjumlah 1.299 surat tilang.

Dari beberapa pengadilan di Jakarta, hanya Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang menjatuhkan denda tertinggi, yaitu Rp 500 ribu. Sementara itu, pengadilan negeri lainnya menjatuhkan denda berkisar Rp250 ribu untuk sepeda motor dan Rp 350 ribu untuk mobil.

sumber : antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement