REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kapolri Jenderal Polisi Sutarman diharapkan segera menerbitkan Peraturan Kapolri (perkap) yang mengatur penggunaan jilbab polwan.
Permintaan itu disampaikan Ketua Umum PBNU, KH Said Aqil Siradj, Jumat (29/11). Kiai Said memaklumi telegram Wakapolri soal penundaan pemakaian jilbab oleh polwan yang ia duga karena menyangkut teknis.
"Teknis mungkin masih diatur, bagaimana model dan warna jilbab yang pantas," ujar Kiai Said, Jumat (29/11).
Kiai kelahiran Cirebon 60 tahun silam itu mengaku tidak bisa memaksakan aturan main di instansi tersebut. Ia hanya bisa mengusulkan perlunya peraturan jelas soal penggunaan penutup aurat polwan Muslimah tersebut.
Sejumlah pihak sebelumnya mendesak Kapolri segera menerbitkan perkap mengenai aturan jilbab, setelah mengizinkan secara lisan kepada polwan untuk mengenakan jilbab.
Ketua Lembaga Persatuan Ormas Islam (LPOI) itu berharap penundaan pemakaian jilbab tidak menghalagi, apalagi membatalkan penggunaan jilbab polwan.
“Kebijakan Polri mengizinkan polwan mengenakan jilbab sudah bagus dan harus diapresiasi,” tutur ayah empat anak ini.