REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri PU Djoko Kirmanto telah menandatangani SK tentang Penyesuaian Tarif Tol Ruas Dalam Kota Jakarta. Berdasarkan SK nomor 490/KPTS/M/2013 itu, ditetapkan penyesuaian tarif tol ruas Dalam Kota (Cawang-Tomang-Grogol-Pluit dan Cawang-Tanjung Priok-Ancol Timur-Jembatan Tiga/Pluit) Jakarta berlaku pada 5 Desember 2013 pukul 00.00 WIB.
Seperti dilansir setkab.go.id, sesuai SK Menteri PU tersebut, tarif baru golongan I ruas tersebut menjadi Rp 8 ribu dari yang sebelumnya Rp 7 ribu. Kepala Pusat Komunikasi Publik Kementerian PU Danis H Sumadilaga mengatakan, penyesuaian tarif tol dalam kota ini seharusnya sudah berlaku pada 11 Oktober lalu.
Yaitu berbarengan dengan 13 ruas tol lainnya. Namun pada saat itu Standar Pelayanan Minimal (SPM) belum terpenuhi. Khususnya pada penerangan sebagian ruasnya. Sehingga penyesuaian ditunda sampai operator melakukan perbaikan penerangan.
"Pemenuhan SPM menjadi aspek penting dalam menetapkan penyesuaian tarif tol. Dengan alasan tersebut, maka tol Dalam Kota dengan panjang 50,6 Km tersebut yang seharusnya mengalami penyesuaian tarif bersama 13 ruas tol lainnya pada 11 Oktober mengalami penundaan hingga 5 Desember," kata Sumadilaga di Jakarta, Jumat (29/11).
Penyesuaian tarif tol yang berlaku setiap dua tahun sekali sudah diatur dalam UU Nomor 38/2004 tentang Jalan serta Peraturan Pemerintah Nomor 15/2005 tentang jalan tol yang kemudian diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 43/2013.
Regulasi tersebut menyebutkan evaluasi dan penyesuaian dilakukan setiap dua tahun berdasarkan tarif lama yang disesuaikan dengan pengaruh inflasi.