REPUBLIKA.CO.ID, Menurut ulama Mazhab Hanafi dan Hanbali, orang-orang yang tidak diterima tobatnya adalah:
(a) Orang zindik, karena Allah SWT berfirman, "Kecuali mereka yang telah tobat dan mengadakan perbaikan, dan menerangkan (kebenaran)...” (QS.2:160). Untuk orang zindik, menurut mereka, tidak bisa diterka tobat mereka, karena sikap mereka di luar memang mengaku Islam dan batinnya tetap kafir.
(b) Orang yang berulangkali murtad. Menurut ulama Mazhab Hanbali, tidak diterima tobatnya, sejalan dengan firman Allah SWT dalam surah an- Nisa ’ (4) ayat 137: "Sesungguhnya orang-orang yang beriman kemudian kafir, kemudian beriman (pula), kemudian kafir lagi, kemudian bertambah kekafiran-nya, maka sekali-kali Allah tidak akan memberi ampunan kepada mereka, dan tidak (pula) menunjuki mereka kepada jalan yang lurus.”
(c) Orang-orang yang mencaci Allah SWT dan Rasul-Nya juga tidak diterima tobatnya.
(d) Penyihir, juga tidak diterima tobatnya, karena Rasulullah SAW berkata: ”Hukuman bagi penyihir adalah hukuman pancung dengan pedang (dibunuh)” (HR. Ahmad bin Hanbal dan Abu Dawud dari Samrah bin Jundab).
Ulama fikih mengatakan, apabila orang murtad bertobat secara sungguh-sungguh, maka hukuman bunuh gugur darinya, sesuai dengan hadis yang diriwayatkan ad-Daruqutni dan Baihaki di atas.
Hukuman bagi orang murtad adalah dibunuh, apabila mereka tidak mau bertobat; termasuk orang- orang yang tidak diterima tobatnya yang dikemukakan ulama fikih di atas. Hukuman bunuh ini, menurut kesepakatan ahli fikih, dilakukan oleh pemerintah atau yang mewakilinya. Hal ini sejalan dengan sabda Rasulullah SAW yang mengatakan, "Siapa saja yang menukar agamanya (dari Islam kepada kafir), maka kamu bunuhlah ia” (HR. Jamaah kecuali Muslim).
Dalam hadis lain Rasulullah SAW bersabda, ”Tidak dihalalkan darah seorang muslim, kecuali dalam tiga hal, yaitu: orang yang pemah kawin melakukan zina, orang yang membunuh orang lain, orang yang keluar dari agamanya dan keluar dari kelompoknya” (HR. Bukhari dan Muslim dari Abduliah bin Mas‘ud).
Timbul perbedaan pendapat tentang apakah hukuman murtad itu sama untuk laki-laki dan perempuan. Jumhur ulama mengatakan bahwa orang yang murtad, baik laki-laki maupun perempuan, apabila tidak mau bertobat langsung dibunuh, sesuai dengan bunyi hadis-hadis di atas. Akan tetapi, ulama Mazhab Hanafi berpendapat perempuan tidak dibunuh, tetapi dipenjarakan dan dipaksa untuk bertobat sekalipun sampai ia wafat di penjara. Alasan mereka adalah adanya larangan Rasulullah SAW untuk membunuh wanita (HR. Abu Dawud dan Hakim).
Hukuman pengganti bagi orang murtad yang telah tobat, menurut para ahli fikih, adalah merupakan hukuman takzir yang dikenakan hakim, sesuai dengan kemaslahatan yang menghendaki. Hukuman takzir yang dilaksanakan itu bisa berbentuk penahanan sementara, dera, denda, atau pencelaan dirinya.