REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Jero Wacik pada Senin (2/12). Jero akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus suap terkait aktifitas sektor hulu migas di SKK Migas untuk tersangka Rudi Rubiandini.
"Ya, besok Menteri ESDM Jero Wacik akan diperiksa sebagai saksi," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi SP dalam pesan singkat, Ahad (1/12).
Pemeriksaan Jero Wacik pada Senin (2/12) ini merupakan panggilan ulang dari panggilan sebelumnya. Sedianya Jero Wacik diperiksa pada Selasa (26/11) lalu namun Jero tidak memenuhi panggilan dengan dalih sedang tugas di luar kota.
Dalam pemeriksaan nanti, Jero akan ditanya mengenai kapasitasnya sebagai Ketua Pengawas SKK Migas dan juga Menteri ESDM. Selain itu, kemungkinan besar Jero akan dikonfirmasikan seputar penyitaan uang sebesar 200 ribu Dolar AS di ruang kerja Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian ESDM, Waryono Karno.
Sebelumnya, KPK juga telah melakukan pencegahan ke luar negeri selama enam bulan terhadap ajudan Jero, I Gusti Putu Ade Pranjaya sejak 22 November 2013 lalu. Selain Pranjaya, ada tiga orang lain yang juga ikut dicegah dalam keputusan pimpinan KPK Nomor: KEP-831/01/11/2013 yaitu konsultan bernama Eka Putra, Presidium Masyarakat Pertambangan Indonesia Herman Afifi Kusumo dan Direktur Rajawali Swiber Cakrawala, Deni Karmania.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan penyidik KPK terharap Kepala SKK Migas yang telah dinonaktifkan, Rudi Rubiandini pada 13 Agustus 2013. Dalam operasi itu, barang bukti yang didapat penyidik berupa uang 400 ribu dolar AS, 90 ribu Dolar AS dan 127 ribu dolar AS, sekaligus sebuah sepeda motor mewah bermerek BMW hitam berpelat nomor B 3946 FT.
Kasus suap SKK Migas sudah menjerat tiga orang menjadi tersangka. Ketiganya adalah Rudi Rubiandini, petinggi Kernel Oil Pte Ltd Indonesia Simon Gunawan, dan pelatih golf Rudi yang bernama Devi Ardi (Ardi). Simon sedang menjalani persidangan dan rencananya akan dilakukan pemeriksaan sebagai terdakwa di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Senin (2/12) ini.