REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dalam sepekan, terjaring sebanyak 2.018 penerobos jalur busway. Sejak diberlakukannya denda bagi penerobos jalur busway sebesar Rp 500 ribu per kendaraan, maka hasil dari denda itu bisa mencapai lebih dari Rp 1 miliar.
Namun, tidak semua pelanggar diberikan denda sebesar Rp 500 ribu. Besaran denda tergantung dari hasil persidangan dan ditentukan hakim di pengadilan. Uang hasil denda itu semua akan dimasukkan ke kas negara.
"Semua denda masuk ke kas negara," kata Kepala Sub Direktorat Penegakan Umum Ditlantas Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Hindarsono melalui pesan singkatnya, Senin (2/12).
Sejak diberlakukannya denda maksimal mulai tanggal 25 November 2013 bagi penerobos jalur busway, polisi mengamankan setidaknya 1.023 lembar STNK dan 994 SIM. STNK dan SIM akan dikembalikan ke pemiliknya usai menjalani persidangan dan membayar denda.
Selain itu, pihak kepolisian juga menyita satu buah motor karena pemilik tidak dapat menunjukan surat-surat kendaraannya.
Pelanggaran masih didominasi kendaraan roda dua dengan total 1.590 pelanggar. Sedangkan kendaraan roda empat sebanyak 306. Sementara itu, angkutan umum sebanyak 101 dan kendaraan bermuatan berat sebanyak 21 yang ditilang.