REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah dan Wali Kota Tangerang Selatan, Airin Rachmi Diany sebagai saksi dalam kasus suap penanganan sengketa pilkada di Kabupaten Lebak untuk tersangka Susi Tur Andayani. Namun, Atut dan Airin tidak memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik.
"Keduanya tidak memenuhi panggilan penyidik," kata juru bicara KPK, Johan Budi SP dalam jumpa pers di gedung KPK, Jakarta, Rabu (4/12).
Johan menjelaskan pihak Airin telah mengirimkan surat kepada KPK. Dalam surat tersebut, Airin menyatakan belum dapat memenuhi panggilan karena sedang menghadiri Musyawaran Perencanaan dan Pengembangan (Musrenbang) Regional se-Jawa-Bali.
Dengan ketidakhadiran Airin dalam pemeriksaan maka pemanggilannya akan dijadwalkan ulang. Namun ia belum mengetahui kapan penyidik akan memanggil ulang Airin. Sedangkan Atut tidak memberikan alasan ketidakhadirannya dalam panggilan pemeriksaan kepada KPK alias mangkir.
"Atut hingga pukul 15.00 WIB belum datang dan belum ada informasi atas ketidakhadiran yang bersangkutan," tegas Johan.
Sebelumnya Ketua KPK, Abraham Samad menyatakan adanya kejahatan yang dilakukan keluarga besar Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah di Banten. Selain menangani kasus suap penanganan sengketa pilkada di Kabupaten Lebak dan kasus dugaan korupsi pengadaan alat-alat kesehatan (alkes) kedokteran umum di puskesmas di Tangsel, KPK juga sedang mendalami kasus lain berdasarkan laporan dari masyarakat.