Kamis 05 Dec 2013 07:07 WIB

Ini Rekomendasi Bawaslu untuk Pemilih Tak Masuk DPT

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Muhammad
Foto: Wihdan Hidayat/Republika
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Muhammad

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) merekomendasikan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menyertakan surat pernyataan sebagai pemilih dari Warga Negara Indonesia yang tidak tercatat identitas kependudukannya di data pemerintah.

"Bawaslu merekomendasikan warga negara tersebut untuk membuat surat pernyataan bermeterai sebagai dasar bahwa dia ada di daftar pemilih," kata Ketua Bawaslu Muhammad pada Rapat Pleno Penyempurnaan Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) Nasional di Gedung Komisi Pemilihan Umum Pusat, Jakarta, Rabu (4/12).

KPU mencatat sedikitnya ada 54.692 pemilih yang belum ditemukan dokumen identitas kependudukannya, seperti nomor induk kependudukan (NIK), nomor Kartu Keluarga (KK), tanggal lahir, nama lengkap serta alamat jelas.

Sehingga, tanpa ada dokumen kependudukan tersebut Kementerian Dalam Negeri tidak dapat menerbitkan NIK sebagai salah satu syarat masyarakat Indonesia terdaftar sebagai pemilih Pemilu.

Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay mengatakan, ketiadaan dokumen kependudukan tersebut terjadi antara lain di lembaga pemasyarakatan (Lapas), dimana penghuni Lapas tidak turut membawa serta KTP atau KK mereka ke penjara.

"Sedangkan ketika kami tanyakan ke Kepala Lapas, mereka tidak mengetahui dan menyimpan dokumen tersebut. Ini yang sulit kami dapatkan datanya," kata Hadar.

Belum lagi, penghuni Lapas kebanyakan tidak menggunakan nama asli mereka dan itu semakin rumit untuk melacak keberadaan asal para penghuni lapas.

Sementara itu, Kemendagri hanya akan memberikan NIK kepada pemilih yang oleh KPU telah dijamin keberadaannya. Pemberian NIK tersebut dilakukan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) di tingkat kabupaten-kota, dengan sebelumnya melaporkan kepada Ditjen Dukcapil di Pusat.

"Disdukcapil baru akan kami izinkan untuk menerbitkan NIK setelah dikonsolidasikan ke kami (Pusat). Itu untuk menghindari kegandaan antar-kabupaten-kota," kata Dirjen Dukcapil Irman. 

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement