REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- RW (22 tahun), mahasiswi korban dugaan perkosaan yang diduga dilakukan oleh Sitok Srengenge akan terus mencari keadilan atas apa yang diterimanya. Salah satunya yakni tuntutan permintaan maaf penyair kondang itu secara terbuka kepada dunia seni dan sastra di Indonesia.
Hal itu diungkapkan kuasa hukum RW, Iwan Pangka saat dikonfirmasi Republika melalui sambungan telepon, Kamis (5/12). Iwan mengatakan, sebagai seorang sastrawan, Sitok dirasa telah mencederai dunia profesinya tersebut. "Salah satunya agar Sitok meminta maaf pada dunia seni dan sastra di Indonesia," katanya.
Untuk tuntutan yang lainnya, Iwan enggan menjelaskannya lebih detail. Ketika ditanya bentuk pertanggungjawaban yang diminta oleh korban atas kehamilannya, Iwan belum mau membeberkannya. "Nanti setelah (RW) diperiksa akan kami jelaskan," ujarnya.
Iwan mengaku sampai hari ini, Kamis (5/12), kliennya belum menerima surat panggilan dari pihak kepolisian untuk dimintai keterangan sebagai pelapor. Sebelumnya, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Rikwanto mengatakan, kasus ini sedang dalam tahap persiapan berkas administrasi penyidikan.
Saat ini kasus tersebut ditangani oleh Sub Direktorat Remaja Anak dan Wanita (Subdit Renata) Polda Metro Jaya. Sitok Srengenge dilaporkan RW melalui pengacaranya ke Mapolda Metro Jaya, Jumat (29/11) dengan laporan Nomor TBL 4245/XII/2013/PMJ Direskrimum dengan Pasal 351 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan.