REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan anggota DPR Izedrik Emir Moeis menyangkal telah berperan memenangkan konsorsium Alstom Power Inc dalam proyek pembangunan PLTU Tarahan, Lampung. Ia mengungkapkan sanggahan itu dalam nota keberatan yang dibacakan dalam persidangan, Kamis (5/12).
Menurutnya, dalam proses tender panitia pengadaan bekerja sama dengan Tokyo Electric Power Services Co Ltd (TEPSCO). Kemudian dalam setiap tahapan tender, harus mendapat persetujuan dari Japan Bank for International Cooperation (JBIC).
"Jelas kalau saya ingin memenangkan Alstom Power Inc tentunya saya harus bisa memengaruhi atau mengintervensi JBIC," kata dia, dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta.
Namun, Emir mengaku tidak pernah berhubungan dengan JBIC. Padahal, JBIC yang paling menentukan untuk menentukan pemenang tender. Ia juga mempertanyakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tidak memeriksa JBIC.
"Kenapa justru JIBC tidak dipanggil dan dimintai keterangan sebagai saksi. Demikian pula dengan TEPSCO," kata politisi PDI Perjuangan itu.
Karenanya, Emir membantah telah berperan dalam kemenangan PT Alstom. Ia juga menyangkal telah melakukan intervensi terhadap JIBC, yang menurutnya menempati strata tertinggi dalam proses tender proyek pembangunan PLTU Tarahan, Lampung. Emir pun menyangkal telah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum.
Dalam surat dakwaan, Emir disebut menerima 423.985 dolar AS dari anggota konsorsium Alstom Power. Uang itu diberikan melalui Presiden Pacific Resources Incorporate, Pirooz M Sarafi. Jaksa menyebut uang itu diberikan kepada Emir yang telah mengusahakan konsorsium PT Alstom Power untuk memenangkan proyek pembangunan PLTU Tarahan, Lampung pada 2004.
Perbuatan Emir dinilai bertentangan dengan kewajibannya yang saat itu masih sebagai anggota Komisi VIII DPR yang membidangi Energi dan Sumber Daya Mineral.