REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Timwas Century Hendrawan Supratikno menilai, perubahan status Wapres Boediono hanya tinggal menunggu waktu terkait kasus Bank Century. Ia mengacu pada UU Nomor 23/1999 tentang Bank Indonesia (BI).
Ketika terjadi pengucuran data talangan kepada Bank Century, posisi Boediono sebagai Gubernur BI. Hendrawan menyebut, keputusan Dewan Gubernur BI bersifat kolektif kolegial. Dalam kasus Bank Century, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menetapkan mantan Deputi Gubernur BI Budi Mulya sebagai tersangka. "Otomatis hanya persoalan waktu saja itu akan mengenai Pak Boediono," kata dia di Jakarta, Sabtu (7/12).
Hendrawan juga mengatakan, ada hal menarik dalam keterangan Boediono setelah diperiksa sebagai saksi oleh KPK, Sabtu (23/11). Ia menyebut, Boediono menerangkan pihak yang bertanggung jawab dalam penyelamatan Bank Century adalah Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Ia mengatakan, dalam Pasal 2 ayat 4 UU LPS, lembaga itu bertanggung jawab kepada presiden. "Apakah Pak Boediono sedang berusaha melempar bola panas ke presiden," kata dia.
Menurutnya, keterangan Boediono selepas pemeriksaan oleh KPK bisa menimbulkan spekulasi. Keterangan itu juga bisa menyebabkan kegaduhan politik. Karenanya, timwas ingin kembali memanggil Boediono. "Kita ingin mengklarifikasi," kata politisi PDI Perjuangan itu.
Hendrawan mengatakan, Timwas mencermati beberapa keterangan Boediono yang menarik perhatian. Karena, ada pernyataan Boediono yang berbeda dengan apa yang telah disampaikan pada pansus Century. Sebelumnya, Boediono sudah diminta penjelasan pada awal 2010.