Selasa 10 Dec 2013 14:40 WIB

Usut Korupsi Koni Jabar, Polisi Tetapkan Tersangka

Rep: Djoko Suceno/ Red: A.Syalaby Ichsan
Logo KONI
Foto: blogspot.com
Logo KONI

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Penyidik Direktorat Kriminal Khusus (Krimsus) Polda Jabar akhirnya menetapkan satu tersangka kasus dugaan korupsi dana pembinaan olahraga dan operasional KONI Jabar tahun 2008.

‘’Kami telah menetapkan satu tersangka berinisial R. Sebelumnya R (mantan pengurus KONI Jabar) berstatus sebagai saksi. Namun setelah melalui penyidikan mendalam dia ditetapkan sebagai tersangka,’’kata Direktur Kriminal Khusus (Krimsus) Polda Jabar, Kombes Pol Drs Mujiono kepada Republika, Selasa (10/12).

Menurut Mujiono, selain menetapkan tersangka, penyidik bekerjasama dengan BPK telah melakukan penghitungan nilai kerugian negara dalam kasus tersebut. Dari hasil laporan audit BPK yang diterima penyidik pada Oktober lalu, nilai kerugian negara dalam kasus ini sebesar Rp 8,6 miliar. 

Dana yang dikorupsi diduga bersumber dari APBD Provinsi Jabar.‘’Sampai saat ini baru satu tersangka. Penyidikan masih terus berjalan dan tidak tertutup kemungkinan akan ada tersangka baru. Kita tunggu hasil penyidikan saja,’’kata dia.

Dikatakan Mujiono, penetapan tersangka R sudah melalui hasil penyidikan dengan meminta keterangan sejumlah saksi. Selain itu, kata dia, penyidik juga telah menyita sejumlah barang bukti dari KONI Jabar.

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, kata dia, penyidik juga telah melakukan gelar perkara. "Dari bukti-bukti dan keterangan sejumlah saksi peran R sangat kuat dalam kasus korupsi dana pembinaan atlet dan operasinal KONI Jabar,’’ujar dia.

Sampai saat ini, lanjut Mujiono, penyidik belum memeriksa R setelah menyandang status sebagai tersangka. Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, kata dia, penyidik beberapa kali memeriksa R. Hari ini, kata dia,  penyidik Subdit Tipikor sedang mengkonfrontir saksi-saksi.

"Setelah selesai konfrontir saksi-saksi baru dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka R. mudah-mudahan pemeriksaan terhadap tersangka bisa dilakukan secepatnya,’’kata dia.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, sambung Mujiono, tersangka belum ditahan. Penahanan terhadap tersangka, kata dia, akan dilakukan jika penyidik perlu menahannya.

Ada tiga alasan mengapa seorang tersangka harus ditahan. Yaitu dikhawatirkan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan mempersulit penyidikan. "Kalau dari ketiga unsur itu ada, ya kita lakukan penahanan,’’cetus dia. 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement