Selasa 10 Dec 2013 19:49 WIB

KPK Sita Dua Mobil Terkait Akil Mochtar

Rep: Bilal Ramadhan/ Red: Dewi Mardiani
Mobil sitaan KPK dalam kasus mantan Ketua MK Akil Mochtar, terpakir di halaman kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jakarta, Jumat (29/11). ( Republika/ Tahta Aidilla)
Mobil sitaan KPK dalam kasus mantan Ketua MK Akil Mochtar, terpakir di halaman kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jakarta, Jumat (29/11). ( Republika/ Tahta Aidilla)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penyitaan terkait dengan proses penyidikan dalam kasus suap penanganan sengketa pilkada di daerah dan dugaan tindak pidana pencucian uang dengan tersangka Akil Mochtar. KPK menyita dua mobil di rumah pribadi milik Akil di kawasan Pancoran, Jakarta Selatan.

"Selain tanah seluas 6.000 meter persegi di Sukabumi, penyidik juga menyita dua mobil yaitu Ford Fiesta dan Toyoya Kijang Innova. Penyitaan dilakukan dari rumah Ratu Rita (isteri Akil Mochtar) di Pancoran," kata juru bicara KPK, Johan Budi SP dalam jumpa pers di gedung KPK, Jakarta, Selasa (10/12).

Johan mengaku belum mengetahui dua unit mobil itu atas nama kepemilikan siapa. Namun dua mobil itu disita memang terkait dengan kasus yang menjerat mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini.

Mengenai pemeriksaan terhadap Akil Mochtar yang bersamaan dengan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany dan suaminya, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, Johan mengakui akan ada konfrontir antara keempat orang ini.

Namun dalam pemeriksaan di KPK, tidak mengonfrontir secara fisik melainkan mengkonfrontir keterangan antara satu saksi dengan saksi lainnya dalam pemeriksaan di ruang terpisah. Apakah pertanyaan yang akan dikonfrontir, ia mengaku tidak mengetahui karena tidak diinformasikan tim penyidik.

"KPK tidak mengkonfrontir secara fisik, tapi apakah ada pertanyaan-pertanyaan yang dikonfirmasi berkaitan dengan keterangan-keterangan saksi atau tersangka, tentu saya tidak diinformasikan penyidik," jelasnya.

Wawan telah diperiksa sekitar tujuh jam. Ia selesai diperiksa dan keluar dari gedung KPK pada pukul 17.00 WIB. Sedangkan isterinya yang juga Wali Kota Tangsel, Airin Rachmi Diany keluar dari gedung KPK pada pukul 17.20 WIB. Sementara itu Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palembang, Eftiyani diperiksa sekitar tujuh jam.

Ia membantah adanya kejanggalan dalam penanganan pilkada tersebut. Pemenang pilkada itu pun sudah dianggap sah meski selisih hanya delapan suara. Ia juga membantah adanya dugaan surat C1 palsu saat pemenangan sengketa pilkada Kota Palembang di MK.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement