REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisioner KPU Ida Budhiati mengatakan, sesuai Peraturan KPU Nomor 17/2013 tentang Pedoman Pelaporan Dana Kampanye, parpol wajib menyampaikan laporan penerimaan sumbangan dana kampanye. Yang diserahkan secara periodik pada Desember 2013 dan Maret 2014.
"Tanggal 27 Desember ini semua parpol dan calon DPD sudah harus menyerahkan laporan tersebut ke KPU. Tapi memang belum ada yang menyerahkan sampai hari ini," kata Ida, Rabu (11/12).
Laporan penerimaan sumbangan dana kampanye yang diserahkan parpol dan caleg DPD tersebut akan dipublikasikan melalui website KPU. Sehingga sejak awal masyarakat bisa tahu sekaligus turut mengawasi kegiatan penghimpunan dan penggunaan dana kampanye yang dilakukan oleh peserta pemilu.
Sementara untuk pelaporan awal dana kampanye, Ida mengatakan, kesempatan parpol memang masih panjang. Begitu pula penyerahan rekening khusus dana kampanyenya.
Meski begitu, KPU tetap meminta parpol mencatat dan mengupayakan sistem pencatatan yang jelas, termasuk menyosialisasikan kepada setiap caleg. Karena laporan dana kampanye caleg akan diintegrasikan dengan laporan dana kampanye parpol.