REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Surat panggilan terhadap Wakil Presiden (Wapres) Boediono dari pimpinan DPR resmi dilayangkan. Pemanggilan ini dilakukan tim pengawas (Timwas) Century untuk memperjelas pernyataan pers Boediono selepas menjalani pemeriksaan di KPK beberapa waktu lalu.
‘’ Pimpinan DPR sudah melayangkan surat panggilan resmi kepada Boediono,’’ ujar Wakil Ketua DPR Pramono Anung, di sela-sela memimpin rapat Timwas Century di Gedung DPR, Rabu (11/12). Diharapkan, Boediono dapat memenuhi panggilan ini terkait kapasitasnya sebagai mantan Gubernur Bank Indonesia (BI).
Dikatakan Pramono, hingga Rabu siang DPR belum menerima surat balasan terkait panggilan tersebut. Namun, dari pernyataan juru bicara Wapres menyebutkan Boediono tidak akan datang ke DPR pada 18 Desember mendatang.
Langkah penolakan ini, kata Pramono akan diserahkan kepada Timwas Century untuk menyikapinya. Selain itu diserahkan kepada masing-masing fraksi yang ada di DPR.
Idealnya, kata Pramono, Boediono dapat hadir untuk mengklarifkasi sejumlah permasalahan terkait bail out Century. Terutama, terkait pernyataan Boediono yang menyebutkan istilah pengambilalihan dan tanggungjawab lembaga penjamin simpanan (LPS).
Anggota Timwas Century DPR, Syarifudin Suding berharap, Boediono dapat hadir memenuhi panggilan Timwas Century. ‘’Meskipun Wapres, secara undang-undang beliau wajib hadir ke DPR,’’ katanya.