REPUBLIKA.CO.ID -- Pengadilan di Canberra, Kamis (12/12/2013), membatalkan Undang-undang Kesetaraan Perkawinan Sesama Jenis yang baru saja diberlakukan di wilayah ibukota Australia (ACT) tersebut. Pemerintah Federal menggugat UU ini dengan argumentasi bertentangan dengan UU Perkawinan yang berlaku secara nasional, yang mengatur bahwa perkawinan adalah antara laki-laki dan perempuan.
Pasangan sesama jenis yang telah melangsungkan perkawinan mereka akhir pekan lalu, di bawah UU ACT tersebut, kini menghadapi kenyataan bahwa pencatatan perkawinan mereka dianulir.
Sejak mulai berlaku Sabtu pekan lalu, sebanyak 27 pasangan sesama jenis, termasuk yang datang dari negara bagian lainnya di Austrralia, telah mencatatkan perkawinan mereka secara resmi.
Namun para hakim di Canberra secara bulat membatalkan UU ini karena bertentangan dengan UU Perkawinan Federal.
Pemerintah ACT berdalih UU yang mereka terapkan ini bisa berdampingan dan saling melengkapi dengan UU Perkawinan Federal yang hanya mengatur perkawinan antara pria dan wanita. Sedangkan UU ACT tersebut secara khusus mengatur jenis perkawinan lainnya, yakni antara sesama jenis yang belum diatur oleh UU Federal.
Pemimpin Partai Hijau Christine Milne mengatakan keputusan pengadilan ini merupakan pukulan bagi pasangan sesama jenis. Ia berjanji partainya akan terus mengampanyekan UU serupa secara nasional.
Senator Sarah Hanson-Young dari Partai Hijau menambahkan, "Kita akan berjuang. Cinta akan menang dan cinta akan hadir di tempat ini di Parlemen Federal."