Advertisement

In Picture: Dokumen BOS SMPN 67 Disita PN Jaksel

Kamis 12 Dec 2013 17:57 WIB

Red: Mohamad Amin Madani

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Petugas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melaksanakan eksekusi penyitaan paksa, dokumen laporan keuangan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) di SMP Negeri 67, Jakarta Selatan, Kamis (12/12).

Eksekusi paksa dilakukan lantaran pihak sekolah mengabaikan putusan Komisi Informasi Pusat (KIP) dan dua kali imbauan PN Jaksel agar menyerahkan dokumen laporan keuangan kepada ICW secara sukarela. Permintaan ICW ini dilandasi adanya temuan bahwa sejumlah tempat kegiatan belajar mandiri (TKBM) tidak memperoleh dana BOS maupun BOP dari sekolah induknya.

  • Komentar 0

Dapatkan Update Berita Republika

BERITA LAINNYA