Kamis 12 Dec 2013 23:53 WIB

PAN Tak Masalah Transaksi Tunai Dibatasi, Asal...

Rep: Ira Sasmita/ Red: Mansyur Faqih
Bima Arya
Foto: Republika/Yasin Habibi
Bima Arya

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Partai Amanat Nasional (PAN) tidak keberatan jika transaksi tunai menjelang pemilu 2014 dibatasi. Hanya saja, jika usulan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) itu dilaksanakan, secara teknis tidak memberatkan dan mengganggu caleg.

"Kami siap terbuka, caleg PAN tidak keberatan. Tapi cara teknisnya bagaimana? Kesiapan untuk mengawasi dan diawasinya bagaimana?" kata Ketua DPP PAN Bima Arya Sugiarto, di Jakarta, Kamis (12/12).

Selain itu, PPATK dan penyelenggara pemilu juga harus mempertimbangkan aturan yang ada. Dalam UU Pemilu atau Peraturan KPU, caleg tidak diwajibkan melaporkan rekening khusus kampanye. Kewajiban hanya diperuntukkan bagi partai politik.

"Kami bisa paham itu diperlukan untuk mencegah politik uang dan transparansi. Tapi jangan sampai hal-hal yang tidak diatur seharusnya lewat undang-undang atau PKPU itu memberatkan dan mengganggu caleg," ujarnya.

Namun, jika memang PPATK siap untuk mengawasi dan menganalisis transaksi semua caleg pada pemilu 2014, menurutnya, PAN siap mendukung. Selama dilengkapi aturan hukum dan kesiapan teknis yang jelas dan matang.

Sebelumnya Kepala PPATK Muhammad Yusuf meminta agar dilakukan pembatasan transaksi uang tunai dibatasi sebelum penyelenggaraan pemilu 2014. Transaksi di atas Rp 100 juta harus dilakukan melalui rekening yang diatur oleh Peraturan Bank Indonesia. 

Pembatasan tersebut untuk menghindari praktik korupsi politik yang biasa terjadi pada pemilu. Menurutnya, rancangan beleid tersebut sudah dipresentasikan kepada semua pihak terkait, termasuk pemerintah dan Bank Indonesia. Terakhir, Yusuf mengungkapkan, pemerintah lewat menteri sekretaris kabinet sudah memberi respons positif.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement