Jumat 13 Dec 2013 14:31 WIB

DPR Minta Pemerintah Tolak Remisi Corby

In a photo file, Schapelle Leigh Corby (center), who is currently serving 20 years in an Indonesian prison for drug smuggling, is escorted by police officers after her appeal hearing at the district court in Denpasar, Bali, Indonesia. A court official says
Foto: AP/Firdia LisnawatiREPUBLIKA.CO.ID,
In a photo file, Schapelle Leigh Corby (center), who is currently serving 20 years in an Indonesian prison for drug smuggling, is escorted by police officers after her appeal hearing at the district court in Denpasar, Bali, Indonesia. A court official says

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi III DPR, Tjatur Sapto Edy meminta pemerintah menolak pengajuan remisi dari LP Kerobokan untuk terpidana kasus narkoba asal Australis, Corby.

Penolakan ini, menurut Tjatur, untuk memberi pesan kepada Australia bahwa Indonesia tidak bisa diperlakukan semena-mena. ''Kita harus tunjukkan bahwa kita juga bisa melakukan tindakan yang tidak mereka duga kalau kita tidak senang dengan perlakuan mereka (Australia),'' kata Tjatur, Jumat (13/12).

Selain alasan itu, Tjatur juga menyebut bahwa banyak warga negara Indonesia yang ditahan di Australia, yang juga tidak mendapatkan potongan penahanan. ''Bolehkan kalau kita memberikan balasan yang setimpal?. Sekaligus ini pesan buat Australia,'' ungkapnya.

Sebelumnya, Lembaga Pemasyarakatan Kelas II-A di Kerobokan, Denpasar, mengusulkan narapidana kasus narkoba dari Australia, Schapelle Leigh Corby mendapatkan remisi Natal sebanyak dua bulan. "Kami ajukan dua bulan remisi kepada Corby," kata Kepala LP Kelas II-A di Kerobokan, Denpasar, Farid Junaedi, Jumat (13/12).

Menurut dia, keputusan remisi tersebut belum final karena harus menunggu keputusan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia di Jakarta setelah diajukan melalui Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Provinsi Bali. "Pengajuannya belum disetujui karena masih menunggu proses," ucapnya.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement