REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Keselamatan Perkeretaapian Kementerian Perhubungan, Hermanto Dwiatmoko mengatakan aturan berkendara di perlintasan sebidang sebenarnya sudah dituangkan dalam UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan.
Pada Pasal 296, misalnya, disaat sirine peringatan berbunyi kendaraan apapun dilarang melintasi jalan yang juga dilalui kereta api tersebut.
"Saat bel berbunyi, meski pintu palang belum tertutup sebenarnya kendaraan sudah harus berhenti. Jika melanggar sanksinya tegas, pidana tiga bulan penjara dan denda Rp 750 ribu," kata Hermanto dalam diskusi bertema "Bencana di Rel Kereta", di Jakarta, Sabtu (14/12).
Sayangnya, kepatuhan pengguna jalan raya menurut Hermanto masih rendah. Jika merujuk pada kecelakaan KRL Bintaro dan truk tangki Pertamina Senin (9/12) lalu, menurut dia, instrumen pendukung di lokasi sudah lengkap.
"Ada pintu penjaga, sirine sudah berbunyi. Cuma memang kesadaran masyarakat untuk mematuhi peraturan yang rendah," ujarnya.
Kesadaran masyarakat tersebut, dinilai Hermanto sering tidak sejalan dengan upaya pemerintah membangun infrastruktur lalu lintas. Misalnya saja. meski sudah dibangun jembatan layang dan underpass di tempat tertentu masih dibuka perlintasan sebidang.
Saat perlintasan tersebut ditutup petugas, masih banyak masyarakat yang nekad membukanya kembali. Padahal Undang-Undnag menyatakan semua perlintasan yang sudah dilengkapi underpass harus ditutup.