REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jusuf Kalla (JK) mengomentari kasus yang menimpa kader Partai Golkar yang juga Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah. Ia menyerahkan kasus tersebut kepada KPK untuk ditindaklanjuti.
"Masih ada proses yang harus dipertanggungjawabkan. Kita serahkan ke ranah hukum karena hukum juga ada prosesnya," katanya, Selasa (17/12).
Ia mengatakan, DPP Golkar harus ikut menyikapi masalah tersebut. Namun, bukan berarti DPP ikut campur atau intervensi masalah hukum.
Karena, lanjutnya, secara internal ada aturan mengenai kader yang tersangkut kasus hukum apalagi telah menjadi tersangka. Yaitu, harus dicabut status sebagai anggota.
"Kalau di Golkar, aturannya, kalau sudah jadi tersangka ya harus berhenti jadi pengurus," kata mantan ketua umum Partai Golkar tersebut.
Sementara tapuk pimpinan di Provinsi Banten, ia menegaskan, masih bisa dijalankan oleh Atut. Karena ia belum ditetapkan sebagai terdakwa. Kecuali jika sudah divonis bersalah, maka wakil gubernur yang secara otomatis menggantikan posisi Atut. "Selama masih tersangka, masih bisa memimpin," katanya.